Cyberinvestigasi.com, 14 Juni 2022 Kota Serang – BLUD, adalah merupakan sebuah singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, sebagaimana merupakan sebagai sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Dalam hal ini secara khusus bagi Puskesmas, fleksibilitas yang dimaksud adalah untuk memberikan keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan secara administratif yang menerapkan praktek kesehatan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dari segi apapun”,
Bukan justru adanya hal untuk melakukan kegiatan ataupun pengelolaan yang diduga adanya diluar ketentuan teknis kerja sesuai SOP.
Dikesempatan lain, seperti halnya bahwa sesuai hasil pantauan yang dilakukan awak media dilapangan, dan juga berdasarkan informasi yang terhimpun dari beberapa pasien ataupun masyarakat yang telah diketahui datang untuk berobat atau periksa ke Puskesmas”,
Yang mana pada kesempatan itu dirinya, adalah yang merupakan salah satu pasien-masyarakat yang merasa kebingungan dengan adanya pungutan parkir kendaraan roda 2 (dua) yang dilakukan pihak Puskesmas Kasemen, sebesar 2000 Rupiah, kemarin pada hari Senin, 13 Juni 2022. Jm: 11-30.wib
“Dengan jelas adanya bukti secarcik karcis yang saya pegang dengan bertuliskan sebagai mana benar diduga bahwa pihak pengelola parkir kendaraan roda 2 (dua) tersebut dilakukan langsung oleh pihak Puskesmas, seperti bukti yang tertera di karcis dengan atas nama Puskesmas Kasemen.
Padahal dahulu di beberapa tahun waktu sebelumnya belum ada retribusi ini, Kok sekarang di pungut “, jelas salah satu pasien atau warga yang dirinya tidak ingin disebut namanya, seusai berobat di Puskesmas Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Padahal, dan semestinya tidak harus adanya pungutan parkir, padahal Puskesmas itu fasilitas umum yang dimiliki pemerintah daerah”, jelasnya.
Setelah di Konfirmasi, pihak terkait yang juga sekaligus adalah merupakan Kepala Puskesmas Kasemen, saat di konfirmasi dirinya kepada cyberinvestigasi telah membenarkan adanya pengelolaan parkir yang dilakukan pihak Puskesmas Kasemen.
“Akan tetapi yang tukang parkir tersebut bukan karyawan atau pegawai Puskesmas pak, melainkan warga masyarakat sekitar atau relawan yang membantu untuk menertibkan parkir”, karena lahan parkir sempit, papar Kepala Puskesmas dalam keterangannya, seraya mengimbuhkan
“Saya tambahkan juga yah pak, Kalau karcis tersebut sifatnya hanya untuk ketertiban, dan sekaligus membantu keamanan kendaraan saja kok, agar dimana kita bisa lebih tahu jelas siapa pemiliknya”,
Lagipula semua kendaraan terparkir di halaman dalam puskesmas, yang artinya masih didalam pagar puskesmas.
Selagi itu ada manfaatnya parkir untuk warga yang datang berobat mengapa tidak, tandasnya.
Dikesempatan terpisah, juga dikatakan pihak Puskesmas yang mana merupakan pegawai Puskesmas selaku TU
“Benar Parkir di Puskesmas ini dikelola oleh Kami beserta seluruh pegawai Puskesmas.
Itupun kami sudah hasil koordinasi dengan instansi terkait”,
Jadi selama tidak menggangu kepada lalu lintas di jalan raya, parkir kendaraan roda dua ini kita kelola, dan hasilnya bisa kita masukan ke-pendapatan kami selaku pihak Puskesmas, tutupnya diakhir penyampaian saat di hubungi melalui seluler layanan WhatsApp”.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s