cyberinvestigasi.com, Selasa 10 Agustus 2021, Jakarta – Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, merespons soal syarat sertifikasi keahlian pelamar PPPK 2021.
Informasi dilansir dari JPNN.com, Senin kemarin, (09-08-2021)
“Rasanya tidak ada Panselnas yang mau mengambil resiko itu, karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan,” tegasnya.
Kemudian Ia juga menambahkan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak bisa diisi PNS”,
Paling penting lagi, sebab formasi PPPK itu bukan semata untuk honorer, tuturnya.
Selasa, (10-08-2021).
Karenanya, persyaratan memang dibuat untuk merekrut tenaga profesional sesuai keahliannya, kata Deputi Suharmen.
Banyak yang salah mengartikan seolah-olah PPPK itu hanya untuk diisi dari tenaga honorer. Padahal menurut PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, itu tidaklah demikian, tandasnya.
“Maka untuk itu mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional.
Ibaratnya PPPK itu ASN yang high class”,
Sebab mereka direkrut untuk melakukan percepatan perbaikan di pemerintahan.
Itulah sebabnya kenapa harus ada sertifikasi,” pungkas Suharmen.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s.)