Adanya Sebuah Dugaan KKN DINDIKBUD: Forwara Laporkan ke Kejati Banten

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Serang – Pada pelaksanaan proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 4 Panggarangan tahap 2 melalui APBD 2022 sebesar 2 miliar, yang mana telah diselenggarakan oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, telah diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak mengacu Permandagri 77 Tahun 2020, Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini dikatakan Divisi Investigasi Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) Rudi Manurung, pada nodeal.id di ruang PTSP Kejati Banten.
Jumat, (23-6-2023).

Laporan yang diserahkan pada APH Kejati Banten Dengan dengan nomor :031/LI/FWR/VI/2023, telah menyoroti beberapa pelanggaran yang diantaranya mulai dari mekanisme tender, hingga kwalitas fisik bangunan yang kurang berkualitas.

Pihaknya mengetahui adanya pelanggaran Permendagri 77 tahun 2020 atas penunjukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, dengan pemberian kewenangan menunjuk PPK pada Kasi Prasarana sebagai penandatanganan kontrak, ditambah pelanggaran diduga dilakukan oleh Direktur Perusahaan CV. APL yang hanya memiliki satu tenaga ahli dengan empat Sub Klasifikasi Layanan SBU, hal ini bertentangan dengan PP. No.5 Tahun 2021 Pasal 88.

Hasil penelusuran Forwara desember silam, pembangunan USB diduga tidak sesuai spek dengan menggunakan material murah sehingga kondisi bangunan tidak berkualitas dan cacat mutu, berpotensi merugikan keuangan Negara.

Selain itu kurangnya pengawasan, proyek mengabaikan penerapan K-3, sisi fisik terpantau beberapa tembok yang terlihat kropos akibat buruknya sistem pengecoran yang di lakukan, ini karena adanya kelalaian dari konsultan pengawas, terangnya.

Mpap.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60