Cyberinvestigasi.com, 2 Agustus 2021, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, program migrasi siaran tv analog ke digital atau analog swicth off (ASO) bisa rampung pada 2 November 2022.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto mengatakan, migrasi tv analog ke digital sudah cukup lama diinginkan pemerintah, namun baru terealisasikan lewat Undang-Undang Ciptakan kerja.
“Dalam UU Cipta Kerja disebutkan harus selesai 2 tahun setelah aturan diundangkan. Akhirnya 2 November 2022 analog switch off harus dilakukan,” ujar Henri Subakti, dalam Webinar Sosialisasi TV Digital, seperti dilihat dari YouTube Kemenkominfo TV, dikutip pada Minggu (01-08-2021).
Henri menambahkan, dalam migrasi tv analog ke digital, masyarakat tidak memerlukan jaringan internet atau mengeluarkan uang untuk pulsa internet. Program ini bisa dipastikan mirip dengan tv yang dipakai saat ini.
“TV analog terestrial ketika dipindahkan tidak perlu internet tetapi butuh set top box untuk perangkat tv yang lama.
Kalau perangkat tv baru dan siap digital tinggal search siaran tv digitalnya,” kata Henri melanjutkan.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, juga mengatakan, migrasi tv analog ke digital memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Kebijakan ini bisa memberikan penghematan dan penggunaan pita frekeunsi 700 MHz. Hasil efisiensi itu bisa digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler.
“Implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum radio pada pita frekuensi 700 MHz atau umumnya dikenal sebagaidigital dividend.
Kita semua telah ketahui yang saat ini (pita frekuensi 700 MHz) seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, pada Juni lalu.
Mengutip data dari Boston Consultant Group Tahun 2017, Menteri Johnny menyatakan estimasi multiplier effect yang akan dihasilkan adalah, apabila Indonesia yang mengalihkan digital dividend untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar sangat besar.
“Dalam lima tahun ke depan diharapkan akan berdampak pada PDB kita, menghasilkan kenaikan PDB sekitar Rp 443 triliun, pajak sekitar Rp 77 triliun, serta yang tak kalah penting adalah penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181 ribu unit usaha baru,” jelasnya.
Sebagai gambaran, televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.
Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s.)