Cyberinvestigasi.com, 30 Juli 2021, Kota Serang – Akibat PPKM yang berkepanjangan, seorang keboarding atau biasa disebut pemain orkes yang mana mungkin julukan itu sudah tidak asing lagi di kalangan para musisi kota serang yang tergabung dalam “FMWB” (Forum Musik Walantaka Bersatu) yang beranggotakan 40 orang.
“Boat, seorang berprofesi (dj) adalah salah satu dari anggota FMWB yang profesi sehari hari nya orkes panggilan untuk menghibur dalam acara resepsi, pra wedding, hitanan, ultah dll.
Dirinyaa mengeluh lantaran tidak ada lagi job dan boat dj dan akhirnya kini beralih profesi sebagai penjual pecel lele yang terletak di Kelurahan Pasuluhan kecamatan walantaka.
“Ketika Pemerintah pusat RI memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021, yang mana peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M. Tito Karnavian pada 25 Juli.
Mungkin sebagian besar masyarakat berharap PPKM ini disudahi saja karena diangggap mempersulit perekonomian masyarakat”,
Namun disatu sisi penyebaran kasus Covid19 terus meningkat, hal ini memang sebuah dilema, harus ada satu pemahaman antara masyarakat dengan pemangku kebijakan, sehingga Covid terkendali dan perekonomian masyarakat terus berputar, tutur Boat dalam penjelasan nya kepada cyberinvedtigasi.com
Selanjutnya, harapan besar kami teruntuk pemerintah Kota Serang agar tidak tutup mata dan memperhatikan dengan kondisi PPKM ini.
Terutama untuk bantuan nya kepada kami para kelompok musisi FMWB.
Disatu sisi, berdasarkan informasi terkini yang kami dapat dari Satgas Covid Provinsi Banten juga Kota Serang sudah menerapkan PPKM level 4.
Dalam aturan baru ini untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pekerjaan masih sama, namun ada sedikit kelonggaran untuk kegiatan ekonomi diantaranya
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat”,
“Hingga pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Lalu warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(Babay. M.)
Biro: Kota Serang