Cyberinvestigasi.com, Lebak – Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Lebak – Polda Banten diminta sigap proses pelaku pungli di SAMN 2 Cibeber Lebak Banten.
Informasi yang di himpun oleh wartawan adanya aduan yang kurang sedap didengar di sekitar persoalan bantuan PIP siswa/siswi SMAN 2 Cibeber, menurut keterangan sejumlah siswa di sekolahan tersebut kerap terjadi ditemukan dugaan pungli bantuan PIP program indonesia pintar milik siswa. Praktek yang dilakukan berdalih untuk beli Materai untuk jalan ke kota Rangkas Bitung dan untuk pelulusan siswa/siswi.Katanya
Menurut siswa siswi yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan para guru kurang tepat sasaran kalau harus memotong uang batuan kami di sekolah yakni bantuan PIP. Dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum disekolah sudah tidak wajar lagi mulai dari Rp.300.000 hingga Rp.400.000 dan itu kemungkinan diduga sudah sejak lama dilakukan secara rutin oleh oknum di SMAN 2 Cibeber”ujarnya pada hari Sabtu (9/6/2024)
Sementara Murut narasumber insial (A)
Mengatakan bahwa semua buku Tabungan (KIP) kartu Indonesia pintar di akomodir oleh salah satu oknum guru di sekolah artinya dikolektif oleh pihak sekolah”paparnya
Menurutnya Maka saya wajar komentar dan meminta pihak aparat penegak hukum agar segara turun ke lokasi karena pada dasarnya (PIP) program indonesia pintar bukan milik sekolah bukan pula untuk sekolah, tapi untuk biaya kebutuhan murid yang bersekah, Jadi guru tidak berhak menahan buku tabungan dan ATM (KIP) Disekolah”tegas inisal (A)
Selanjutnya Menanggapi Hal tersebut,Kirno Adji Saputra ( Ketua KUMACITOR) mengatakan praktek pungli itu jelas menabrak aturan perundang – undangan dan patut di Laporkan ke (APH) aparat penegak Hukum diantaranya ke Tipidkor Tindak pidana korupsi apalagi ini Berkaitan dengan bantuan siswa Yaitu (PIP)program indonesia pintar Pihak sekolah tidak ada kewenangan. Untuk menahan kartu indonesia pintar (KIP) dan tidak boleh juga memotong hak-hak murid sepeser pun karena bantuan ini bukan untuk sekolah bukan pula milik sekolah tapi untuk murid yang masih sekolah aktif “kata KETUA Kumacitor Kirno Adji saputra
Ini harus di tindak tegas dan harus segara di laporkan ke APH kata ketua mahasiswa citorek dan saya juga akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau karena ini Sudah jelas merugikan murid dan Negara”tegas Kirno Adji Saputra
Lebih lanjut saat di konfirmasi kepala sekolah SMAN 2 Cibeber mengaku Hal itu tidak benar pak, ia mengatakan disekolah saya tidak ada guru yang terlibat dalam pengurusan (PIP) program Indonesia pintar
Diketahui Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar
Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
*Puskominfo Indonesia*
Heru K.Z
Cyber_Red










