Cyberinvestigasi.com, 21 Juni 2021, Lebak – dasar dari tidak terimanya atas salah satu pemberitaan di salah satu media online, dengan judul
“PROGRAM BPNT Di DESA JAYAMANIK DIDUGA DIPANGKAS OLEH ANAK KEPALA DESA”
di Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak,
yang mana pemberitaan tersebut telah di terbitkan di tertanggal 13 Juni 2021 lalu”,
Sehingga akhirnya menuai reaksi dari Agen BPNT dan Kepala Desa, yang mana dalam hal ini Aparatur Desa, pihaknya akan menempuh jalur sesuai ketentuan dengan cara akan adukan oknum wartawan ke dewan Pers dan pihak kepolisian.
Senin, (21-6-2021).
Hal tersebut juga telah disampaikan langsung oleh Sekertaris Desa Jayamanik Heri Haerudin, dimana pihaknya telah menyampaikan bahwa pemberitaan melalui media online tentang adanya pemangkasan program BPNT oleh anak kepala Desa adalah suatu fitnah dan sudah dinyatakan telah mencemarkan nama baik pemerintah Desa, yang mana pemberitaan itu jelas tidak sesuai fakta dengan cara memberikan informasi yang kami anggap sepihak.
“Seharusnya oknum wartawan tersebut konfirmasi terlebih dahulu dan mencari kebenaran, agar pemberitaannya berimbang, artinya bukan malah menduga-duga” kata Heri, saat dikonfirmasi oleh cyberinvestigasi.com.
Ia melanjutkan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan oknum wartawan tersebut ke dewan Pers dan pihak kepolisian atas perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik profesi jurnalistik.
“Oknum wartawan tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik, untuk itu Kades berikut aparatur pemerintah Desa dan agen BPNT bersama kuasa hukum akan melaporkan kepada Dewan Pers” imbuh Heri.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang berbunyi :
Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Heri melanjutkan selain akan melaporkan ke dewan Pers oknum wartawan tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian atas pencemaran nama baik sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU- ITE) Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Masih kata Heri, jika dalam 1×24 jam oknum wartawan tersebut tidak ada itikad baik untuk mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf, kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa, maka pihaknya akan segera melaporkan kepada Dewan Pers dan pihak Kepolisian.
Cyber-Red
(Supriyadi)