Cyberinvestigasu.com, Lebak – Dalam hal persoalan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) akan diminta segera untuk cek langsung ke lokasi yang diduga ada penyalahgunaan BBM jenis pertalite dan solar di Desa Kadu Damas, Kecamatan Cirinten, Lebak – Banten.
Selanjutnya berdasarkan himpunan dan investigasi di lapangan, bahwa telah diketahui oleh awak media pada saat melakukan tugas jurnalistik ke wilayah Cirinten menemukan adanya dugaan penyalah gunaan BBM jenis solar dan pertalite, yakni pemilik pertalite dan solar tersebut diduga juga merupakan oknum seorang guru Sekolah, sebut saja namanya pak guru Jido (inisial).
Saat dikonfirmasi Jido, mengaku secara terbuka Terang-terangan kepada awak media, dan ini kata keterangan dari Jido.
“Ia kang saya jual beli barang bersubsidi jenis pertalite dan solar katanya pada hari kamis, (7/6/2024)
Saya beli pake mobil saya Carry Losbak, lalu kemudian saya cor ke jeriken arti cor itu dipindahkan dari tangki mobil ke jeriken ungkapnya.
Lokasi kampung kalang anyar Desa Kadu Damas, Kecamatan Cirinten,
Oknum Guru Jido jual BBM bersubsidi jenis pertalete seharga Rp 12.000 sampai Rp.13000, awdangkan
Jenis solar bersubsidi Harga perliter Rp 8.000.
Saat ditemukan masih terlihat utuh ada 4 jerigen jenis pertalite dan
Solar bersubsidi yang utuh satu tong ujarnya,
Sementara menurut aturan per undang-undangan jika ditemukan
Penyalah Gunaan BBM jenis pertalite dan solar akan di tindak tegas oleh (Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten polres Lebak
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, keluar daerah.
*Puskominfo Indonesia*
Heru K.Z
Cyber_Red










