Atas Perlakuan dan Ulahnya, LSM Wartawan Minta Oknum Kades (O.S) Lanjut Pada Proses Hukum

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Sukabumi – Dalam istilah pribahasa orang bijak mengatakan

“Mulutmu, harimaumu”.

Artinya, waspada terhadap mulut sendiri, bila tak hati-hati, salah-salah yang keluar dari mulutmu justru akan mencelakai si empunya, Bak harimau yang tiba-tiba berbalik menerkam pawangnya.

Tim Kuasa Hukum (FR) Menolak Tegas Seluruh Dakwaan Dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang Disinyalir Tidak Berdasar Hukum atas pernyataan seseorang yang berinisial (O.S) wakil ketua 1 Apdesi dalam video viralnya yang menuai kritikan dari berbagai pihak.

Pada kesempatan nya juga, Apdesi Kabupaten Sukabumi turut melakukan permohonan maaf kepada Media dan LSM.

Selanjutnya dihadapan R.Gani Muhammad, PJS Bupati Sukabumi, AKBP Sumarni Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni. Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif, Kepala Dinas DPMPD H.Tendi Hendrayana, dan Kesbangpol Deden Deni Wahyudin.
Ketua Apdesi Sukabumi dan jajaran pengurusnya meminta permohonan maaf kepada pihak Media dan LSM yang telah dihadiri oleh PWRI, PWI, LSM Gapura dan LSM Maung Sagara.

Dilansir dari informasi Media newsinvestigasi-86.com, selanjutnya
“Baik PWRI, PWI, LSM Gapura maupun LSM Maung Sagara sepakat, Menerima maaf dan saling memaafkan sebagai sesama manusia.

“Akan tetapi Proses Hukum kepada Ojang Sopandi Wakil Ketua 1 Apdesi harus ditindaklanjuti sampai tuntas, bahwa kami yang mewakili Media dan LSM manapun, kami sepakat menolak tanda tangan berita acara silaturahmi maaf dari hati ke hati saja,” tuturnya.

Dalam pertemuan itu PJS Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad menyampaikan 4 kesimpulan yang dibacakan.

1.saling memaafkan antara Apdesi dan Media Serta LSM yang hadir.
2.Pemda meminta menjaga kondusifitas Kabupaten Sukabumi dalam suasana Pilkada Sukabumi.
3.Pemda dan APH meminta Media dan LSM tidak mengerahkan massa.
4.adapun kasus hukum diserahkan kembali kepada penegak hukum.

Dalam Permasalahan Ujaran Kebencian Yang di viralkan melalui Medsos sudah jelas melanggar undang undang ITE dan sudah jelas Pidana nya. Seluruh Insan Pers Setanah air akan mengawal kasus tersebut sampai selesai tuntas, agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat lainnya agar ber hati hati dalam berbicara.
PERS adalah Pilar ke 4 Demokrasi, sebagai Kontrol Sosial dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun, kebebasan Pers sudah jelas di lindungi oleh undang undang Pers No 40 tahun 1999.

Cyber/Red
Mpap s.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60