Cyberinvestigasi.com, Tanggerang – Tim penyidik Kejati Banten menemukan adanya pengaturan harga yang dilakukan para tersangka di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Harga yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup (DH) ternyata hanya mengikuti dan menyalin harga sebagaimana yang dibuat PT EPP.
“Jadi HPS (harga perkiraan sendiri) itu hanya menyalin dari HPS pada tahun sebelumnya, khususnya untuk pengangkutan PT HPP”, kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah ini juga dilakukan secara e-purchasing.
Bahkan HPS-nya juga diatur oleh para tersangka kasus ini, yang mana Pemkot menyusun penetapan HPS berdasarkan data yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
“Jadi tidak melibatkan panitia pengadaan,” paparnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, sebelumnya mengatakan tersangka Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, menyusun HPS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangi dan dilaksanakan oleh PT EPP.
“HPS yang ditetapkan oleh Tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK justru dijadikan sebagai dasar referensi harga, dan pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat di pertanggungjawabkan,” kata Rangga pada Rabu kemarin 16 April 2025.
Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.
“Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.
Total ada tiga tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024, yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah, dan pihak swasta PT EPP inisial SYM. Mereka mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani sampah.
Cyber_Red
Mpap Suprapto











