Cyberinvestigasi.com, Pandeglang- Seorang Ustadz yang juga dikerahui selaku warga Pandeglang, Banten, telah ramai dibicarakan banyak halayak umum akibat menjadi korban pengeroyokan oleh para oknum Bank Keliling sepeeti yang sudah viral di media sosial.
Diketahui pengeroyokan Ustadz yang bernama Muhyi tersebut, terjadi di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Minggu malam, 31 Maret 2024.
Buntut dari kasus pengeroyokan terhadap seorang Ustadz Muhyi asal Kabupaten Pandeglang oleh sejumlah oknum pegawai Bank Keliling tersebut memicu aksi balasan.
Menanggapi kejadian tersebut, Advokat Dede Kurniawan Ketua LBH GERAKAN ADVOKAT INDONESIA (GERADIN) Kabupaten Pandeglang menyayangkan kedua belah pihak jika menggunakan cara-cara kekerasan fisik, menghacurkan atau merusak barang bergerak maupun tidak bergerak dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Dede Kurniawan berharap kasus tersebut bisa berakhir damai (restoratif justice).
Menurut Dede Kurniawan secara teori bahwa negara diibaratkan “sebagai dirigen” mengatur irama yang menyanyikan sebuah lagu, artinya negara mempunyai kewajiban mengatur kepentingan antara masyarakat sipil (civil society) dengan pengusaha (privat).
Seharusnya Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan langkah konkrit untuk membuat dan menerbitkan Peraturan Gubernur Banten yaitu larangan untuk Bank Keliling diwilayah Provinsi Banten karena bertentangan dengan nilai agama, budaya, sosial dan seterusnya.
Dede Kurniawan juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KAPOLDA BANTEN Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si beserta seluruh jajarannya yang telah bergerak cepat untuk menertibkan kejadian yang viral tersebut sehingga wilayah Banten aman dan kondusif.
Dede Kurniawan mengajak kepada seluruh masyarakat yang tinggal diwilayah Banten, mari ciptakan kerukunan dan cinta damai serta taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red