Dari Hasil Mediasi yang Dilakukan, Pihak Pelaksana Proyek Jalan Tol Sumsel Terkesan Bertele-tele

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, 08 September 2021. Prabumulih – Pertemuan yang dilakukan di Kantor PT. Hutama Karya di Indralaya Antara Pihak PT. Hutama Karya yang dihadiri oleh pak Angga, dari Pihak PT. Hutama Karya, Infrastruktur bapak Ahmad Tohari dan Asep dengan Kuasa Hukum Pak Heriyadi dihadiri oleh Laspri Antoni, S.H., M.H dan Aries Prandiko, S. Kom.,

Dalam sebuah kesempatan waktunya telah dilakukan Pertemuan atau mediasi yang bertempat di Kantor PT. HK di Indralaya, yang mana acara pertemuan itu telah dihadiri langsung Pihak PT. HK (Hutama karya) yang mana pertemuan ini guna untuk membahas persoalan ganti rugi bagi warga terdampak dengan atas nama Heriyadi, yang sekaligus juga telah didampingi oleh kuasa hukumnya Laspri Antoni, S.H., M.H. dan Aries Prandiko, S. Kom.

Dalam pertemuan tersebut, pada satu inti pembahasannya Pihak PT. HK ( Hutama karya) dan PT. HKI telah menjelaskan, menurutnya, yang menentukan patok atau Trase Tol dilakukan oleh Pihak BPN dan PPK, sehingga mereka selaku pelaksana proyek hanya menerima hasil dari Penentuan Patok atau Trase tersebut, jelasnya.

Namun dikesempatan lainnya disampaikan oleh Kuasa hukum Heriyadi, Laspri Antoni, S.H., M.H. dan Aries Prandiko, S. Kom.

“Adapun Peraturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2.

Kita mengacu pada aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2. Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi Batas Daerah Pengawasan Jalan Tol adalah 40 M (empat puluh meter) untuk daerah Perkotaan dan 75 (tujuh puluh lima) Meter untuk daerah luar Kota , di ukur dari as jalan Tol, bebernya.

Selanjutnya, secara kajian dan berdasarkan Peraturan tersebut, Rumah Heriyadi, adalah merupakan sarat untuk masuk dalam daftar Pembebasan Lahan.

Bahkan juga pada kesempatan tersebut, pihak PT. HK dan PT. HKI dalam Pertemuan tersebut mengatakan, mereka tidak menentukan Patok atau Trase, padahal untuk hal tersebut seharusnya mereka lebih memahami bahwa apakah patok yang mereka terima sudah benar atau tidak, jika memang harus mengacu berdasarkan Peraturan yang ada”,
Padahal jika tidak benar, seharusnya jangan dilakukan pengerjaan jalan tol.

Kembali dikatakan Laspri Antoni, S.H., M.H. dan Aries Prandiko, S. Kom. Selaku Kuasa hukum Heriyadi menambahkan.

“Kemudian dalam hal ini yang menjadi pertanyaan Kami Selaku Kuasa Hukum Heriyadi, Laspri Antoni, S.H., M.H., dan Alam Seri, S.H., Apakah sebelumnya sudah dilakukan pengecekan terhadap data yang diterima untuk pembebasan lahan masyarakat, apakah juga sudah benar dengan peraturan yang ada”, jika tidak benar kenapa pengerjaan jalan tol di lahan tersebut dilakukan, sebelum di cek data yan diterima dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan?..

“Sedangkan untuk saat ini telah dilakukan pengerjaan jalan tol di dekat tanah Klien Kami, dan itu saya lihat langsung dilapangan bahwa ada Tim untuk pengawasan pengerjaan jalan tol.

“Pertanyaan ini, apakah tim dilapangan tidak memiliki pengetahuan dengan peraturan yang ada yang sudah mengatur tentang hak Masyarakat atas lahan sebelum dilakukan pengerjaan jalan tol.

Kembali Kuasa Hukum Heriyadi, Pak Laspri Antoni, S.H., M.H., telah menegaskan di dalam Pertemuan tersebut, dan meminta kepada PT. HK dan PT. HKI untuk melihat langsung di lapangan.

Akhirnya, diakhir mediasi yang dilakukan, Pihak PT. HK dan PT. HKI telah memberikan keputusan bahwa tanggal 10 Sempteber 2021, akan melihat langsung di lapangan bersama Tim Kuasa Hukum Pak Heriyadi.

“Tanah pak Heriyadi kita ukur kembali tanggal 08 September 2021, Pengukuran dimulai dari dari Patok yang di kerjakan oleh PT. HK dan PT. HKI hanya 35 (tiga puluh lima) meter dari rumah Klien kita, berdasarkan Peraturan yang ada bahwa batas patok pengerjaan jalan tol dengan rumah pak Heriyadi masuk dalam Daftar Pembebasan Lahan, sehingga yang menjadi pertanyaan kami selaku Kuasa Hukum kenapa sampai saat ini telah dilakukan pengerjaan jalan tol di tanah tersebut, tetapi belum ada dilakukan nya pembebasan lahan terhadap klien Kami.

**Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

(M.S.)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60