Cyberinvestigasi.com, Kamis 5 Agustus 2021, Serang banten – Dalam penegakan hukum, pihak Kejaksaan tinggi banten di minta profesional dalam penanganan laporan kasus dugaan korupsi yang di laporkan masyarakat, hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu aktivis anti korupsi di banten Rizky Hidayat, S.Pd.M.Pd, yang menurutnya saat ini bahwa penanganan kasus korupsi banyak yang jalan di tempat, seperti salah satunya terkait proyek besar khususnya projek pengamanan pantai pasca bencana tsunami”,
Menurut dirinya, Rizky juga sudah resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pengamanan pantai pasca tsunami Anyer – carita kabupaten Serang – kabupaten Pandeglang sebesar 37.715.375.000,00 APBN TA 2020.
“Selaku pelapor Saya sudah resmi di BAP oleh penyidik intelijen Kejati banten Maret lalu, bahkan berkas berita acara pemeriksaan sudah di tanda tangani.
Akan tetapi, hingga saat ini kami-red masih belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik atas surat kami tertanggal 22 Maret 2021 dengan nomor : 0443/LSM/DPP/FPK/III/2021, tutur Rizky kepada cyberinvestigasi.com
SP2HP merupakan hak bagi kami selaku pelapor, karena dalam hal untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan.
Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, dan jika memang tidak ada temuan dari penyidik tentunya kami akan melengkapi bukti-bukti lainnya, imbuhnya.
“Tujuannya adalah agar kasus dugaan korupsi tersebut jangan sampai di peti es-kan, kami percaya dibawah kepemimpinan Kajati yang baru beserta jajarannya akan komitmen juga konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya penanganan kasus dugaan korupsi di provinsi Banten, ujar Sekjen Front pemantau kriminalitas ini.
Rizky juga menambahkan kedatangannya ke Kejati Banten hari ini selain untuk melayangkan surat resmi laporan pengaduan dugaan korupsi No: 014/lembaga/ALAK/-Kab.Serang/VIII/2021, Tanggal, 04/08/2021, terkait dugaan korupsi projek pengamanan pantai pasauran pasca tsunami di kabupaten Serang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.507.568,00, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.360..959.00, surat lapdu di tujukan kepada yth. Bapak Reda Mantovani Kajati banten, Cq.Aspidsus Kejati Banten, kita doakan semoga beliau beserta jajarannya selalu di beri kesehatan dan profesional dalam melaksanakan amanah nya seperti dikutip pada statement beliau di salah satu media lokal kemarin.
Rizky, menjelaskan agenda hari ini mau menemui penyidik Kejati banten untuk
mempertanyakan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengamanan pantai pasca tsunami Anyer – carita, kabupaten Serang- kabupaten Pandeglang sebesar 37.715.375.000,00 APBN TA 2020, keterangan dari penyidik, bahwa Pejabat pembuat Komitmen ( PPK) dan semua pihak terkait sudah di panggil dan di periksa untuk proses penyidikan.
Selanjutnya tim Kejati akan mengcroscek ke lapangan melihat hasil progres fisik pekerjaan pengamanan pantai Anyer Carita yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atas laporan pengaduan dari pihak DPP lembaga Front pemantau kriminalitas.
Rizky, menegaskan pihaknya sudah menyampaikan ke pihak penyidik beberapa hal mendasar yang diduga tidak sesuai kaidah dasar pekerjaan paket pengamanan pantai pasca tsunami Anyer Carita dan Pasauran dan ini menjadi tanggung jawabnya PPK ( pejabat pembuat komitmen )
1.Substansi paling utama adalah dukungan quary awal sesuai dokumen lelang tidak sesuai dengan dukungan material pada saat pekerjaan di laksanakan bahan material yang digunakan tidak ada dalam dukungan awal bahkan material batu yang digunakan tidak berijin IUP OP.
2. Material batu secara keseluruhan menggunakan quary Ciwandan yang nota Bene tidak sesuai spesifikasi yang di persyaratkan dalam dokumen kontrak ditentukan spesifikasi teknis yakni Berat Jenis ( BD ) 2,6 dan Abrasinya dibawah 20% )
Maka mutlak tidak akan ditemukan SPEK yg sesuai yg dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dalam poin spesifkasi teknis
3.Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh disubkontrakan pada pihak ketiga ( pihak lain ) diatas 30% bobot pekerjaan diperkenankan hanya dibawah 30% itupun bukan pekerjaan utama, hanya pekerjaan minor, kenyataannya untuk pekerjaan utama seperti pasang batu Armor breakwater dan Revetmen lebih dari 50% Bobotnya disubkontraktorkan pada pihak lain.
4. Pimpro atau pengawas utama pekerjaan harus yang sesuai atau terdaftar dalam dokumen lelang, dimana pemegang SKA,SKT dalam doklel yang di perbolehkan Incharge di lapangan bukan diwakilkan sehingga pada saat serah terima progres by progres dilakukan oleh pimpro dari maincon pemenang lelang
Diakhir pemaparannya Rizky berharap pihak Kejati Banten serius menindaklanjuti Dugaan korupsi yang di laporkannya sebagai konsekuensinya meminta pertanggungjawaban pihak pejabat pembuat komitmen ( PPK) dengan pihak kontraktor serta pihak terkait, kami optimis Kajati yang baru mengapresiasi hal tersebut demi tegaknya supremasi hukum di provinsi Banten, ungkapnya, diakhir penyampaian pesannya melalu Watshap.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s.)