Diduga Adanya Upaya Penyuapan Rp60 M Untuk Atur Lepas Vonis Pada Korupsi Migor

Diduga Adanya Upaya Penyuapan Rp60 M Untuk Atur Lepas Vonis Pada Korupsi Migor
banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
Dirdik Jampidus Kejagung. Abdul Qohar, menyebut uang itu diberikan tersangka advokat Marcella Santoso, dan Ariyanto, kepada Arif, melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Dugaan upaya pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG yang tadi saya sebut panitera,” kata Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Qohar, dirinya kembali menjelaskan, suap itu diberikan ketika Arif, masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap itu kemudian diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt).

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, akan tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.

Sumber Informasi dilansir dari CNN:

Maka lebih lanjut, Qohar menjelaskan Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.

“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto, selama 20 hari ke depan.

Adapun ketiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto, dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

BACA JUGA :  Polres Pandeglang Mengikuti Video Confren Penggunaan Apk EWS (Early Warning Sistem)

Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula, yang kemudian Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Cyber_Red
Mpap Suprapto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60