Cyberinvestigasi.com, Kota Serang — Praktik yang mencederai integritas lembaga keuangan negara kembali mencuat di Kota Serang. Seorang nasabah Bank berinisial SH Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Tajtakan, Kota Serang-Banten, mengaku sudah menjadi korban intimidasi, pengancaman, hingga tindakan yang tak mengenakan oleh oknum pihak Debt Collector (DC) yang diketahui penagih dari pihak Bank syari’ah Muamalah.
Menurut keterangan dari korban, cara yang dilakukan DC pihak Bank Muamalah tersebut sudah ada upaya intimidasi dan disertai tekanan verbal dengan nada mengancam. Seperti juga dari hasil pertemuan yang sudah digelar dan dilakukan pihak Lembaga DPK-Karaben RI, pada jumat 28 November 2025 bersama pihak bank syariah Muamalah, selaku pihak yang mendampingi nasabah berinisial SH, mengecam tindakan dan cara yang terkesan arogan saat melakukan musyawarah bersama. Hal tersebut telah disampaikan langsung Rasidi, atau yang kerap disapa Bombom, menjelaskan kepada cyberinvestigasi.com
“Saya menilai pihak DC ini terkesan arogan, apalagi pihak dc tersebut sudah bermanover dengan bahasa bahasa menantang dan sudah melakukan ancaman kepada pihak nasabah, sambil menunjukan bukti chat WhatsApp” ujar Bombom, usai dirinya melakukan pendampingan mediasi bersama pihak Bank syariah Muamalah di Serang.
Masih dijelaskan, menurut Bombom, selaku Ketua DPK Lembaga Karaben-RI bahwasanya pihak oknum DC Bank Muamalah tersebut diduga sudah langgar ketentuan UU Perbankan, dan Berpotensi Pidana.
di antaranya:
1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a dan c menjamin kenyamanan dan perlindungan dari tindakan intimidatif.
Pasal 62 ayat (1): pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335 ayat (1): memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu dapat dikenai pidana 1 tahun penjara.
3. Memasuki pekarangan tanpa izin dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023, yang mengatur tentang perbuatan memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidana menurut kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 9 bulan (KUHP) atau 1 tahun (UU 1/2023) atau denda.
4. Pasal 29 UU ITE (yang telah diubah menjadi UU 1/2024) mengatur perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Maka untuk selanjutnya Bombom selaku Ketua Lembaga Dpk Karaben-RI akan mendesak Aparat Penegakan Hukum dan sudah mengecam keras terkait sikap intimidatif pihak pegawai bank syariah Muamalah tersebut. Ia menilai tindakan itu sudah mencoreng nama baik lembaga perbankan dan pelayanan publik.
“Jangan sampai pegawai Bank syariah Muamalah bertindak seperti preman. Kami akan minta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Warga kami kini merasa tertekan dan trauma, dan kami akan melakukan audiensi dan aksi unjuk rasa di kantor bang syariah Muamalah,” ujarnya.
Dukungan kepada korban juga datang dari beberapa pihak LSM dan Ormas dan beberapa media elektronik lainnya yang menyatakan siap mendukung langkah lembaga Karaben-RI untuk mengawal proses hukum dan mengajukan surat audiensi dan aksi secara resmi ke manajemen Bank syariah Muamalah.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak bank syariah Muamalah, kami akan melakukan demo serta menempuh jalur hukum berdasarkan surat kuasa dari korban,” tegas Bombom.
“Kami akan terus mendalami dan mengawal kasus ini agar tidak terjadi hal yang sama ke nasabah yang lain ,” jelasnya.
Kasus ini menyoroti buruknya pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai bank syariah Muamalah di lapangan. Bahkan yang lebih miris lagi ketika salah satu pihak pegawai menyebut nyebut bahwasanya bank syariah Muamalah ini milik seseorang yang merupakan salah satu tokoh panutan di Banten, seharusnya pegawai Bank syariah Muamalah bisa menjalankan fungsi pelayanan bukan bertindak sewenang-wenang, melanggar hukum, dan mengancam kepercayaan publik.
Untuk sementara, dikesempatan terpisah pihak Redaksi masih berusaha menghubungi pihak OJK dan Ombudsman RI untuk tanggapan lebih lanjut terkait kasus ini.
Cyber_Red
Mpap Suprapto











