Dugaan Maraknya Peredaran Obat Keras di Wilayah Kabupaten Tangerang DPP LSM Perank Desak APH

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Dengan semakin maraknya sebuah peredaran obat obatan terlarang di beberapa pelosok kota maupun daerah saat ini telah membuat sorotan publik, sebab berhubungan dengan rawan terjadinya tindak kejahatan bagi beberapa regenerasi muda mudi, yang khusus nya dengan mengonsumsi obat terlarang tersebut.

Seperti halnya juga telah terpantau cyberinvestigasi.cok di lapangan, diketahui tentang bebasnya sejumlah toko obat di Kabupaten Tangerang, yang disinyalir menjual obat keras yang masuk dalam kategori golongan G yang terkesan adanya pembiaran dari instansi Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya,toko obat berkedok kosmetik itu dengan begitu bebasnya menjual obat keras seperti, Excimer, Tramadol dan beberapa obat keras lainnya.

Hasil investigasi wartawan CYBER INVESTIGASI ke lokasi
pada hari Jumat, (13/5/2022), semakin menguatkan bahwa saat ini dengan mudahnya untuk mendapatkan obat keras golongan G tersebut, yang mana seharusnya untuk mendapatkan obat-obatan keras itu perlu adanya resep dokter dan bisa didapatkan di apotek, namun hal itu bisa mudah didapatkan pembelinya di toko obat keras berkedok toko kosmetik.

Seperti yang terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di kampung Cangkudu, Desa Suka Jaya, Kecamatan Sukamurni, Kabupaten Tanggerang.
Saat wartawan mengkonfirmasi penjaga toko dengan inisia “Fy, yang mengakui dirinya sudah berkoordinasi dengan AK.

“Kita sudah koordinasi dengan AK, adapun soal soal lainnya itu urusan bos saya”, ungkap “Fy, Penjaga toko.Jumat, (13/5/2022) sore.

Dalam sehari Fy, bisa meraup omset penjualannya paling kecil dua juta perhari, itupun masih belum dibagi sama yang lain, banyak juga yang datang ke toko, itu belum termasuk koordinasi sama Pak AK.

“Iya betul, omset saya dalam sehari paling tidak bisa dapat dua juta perhari, tapi itu masih kotor belum termasuk pengeluaran sehari-hari, paling kecil dalam sehari kita ngeluarin 900’ribu”,sambung FY.

Kemudian wartawan pun mencoba mencari sumber lain yakni beberapa anak muda pengguna obat keras tersebut Umumnya, seperti sumber informasi yang mengaku dan sekaligus dirinya juga mengatakan bahwa sangat mudah mendapatkan obat-obatan tersebut.

“Mudah kok Mas, tinggal datang saja ke toko pasti dikasih.
Kita juga nggak pernah diminta resep dokter saat beli obat itu,”
papar Narsum yang minta namanya dirahasiakan.

Dikesempatan terpisah, dengan kian tingginya tingkat peredaran obat keras di Kabupaten Tanggerang, juga telah mendapat sorotan dari Ketua Umum Perkumpulan Anti Narkotika (Perank) Tb Usman Sastrawijaya, Bahwa maraknya peredaran obat golongan G yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyamarkan tempat usahanya untuk menjual obat-obat keras tersebut.
Hal itu karena masih banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi jenis obat tersebut untuk disalahgunakan.
seharusnya untuk mendapatkan obat golongan G harus dengan resep dokter.

“Saya sangat menyayangkan jika masih ada pihak yang menjual obat tersebut, saya khawatir pembeli atau pengguna obat itu dari kalangan remaja generasi-generasi penerus bangsa yang jadi korbannya. Ini sangat berbahaya dan dapat merusak fisik, mental dan sosial. Karena dampak penggunaan tramadol dan excimer membuat si pemakai ngamplong alias bloon,dan menjadi telat untuk orang proses berpikir nya.
fisik tidak terurus, jadi pembohong ulung dan selalu hidupnya membuat masalah,” tutur Tb Usman.

“Contohnya masalah dalam pendidikan hancur, keharmonisan di keluarga hancur, yah itu gara gara dampak dari obat tersebut.
Kasihan orang tua yang sudah susah payah mendidik anaknya yang akhirnya hancur gara-gara obat obatan.

Hentikan para oknum yang berusaha mracuni generasi penerus bangsa ini.
Orang yang menjual narkoba adalah penghianat bangsa, karena mereka merusak generasi-generasi cemerlang penerua bangsa,” imbuh Tb Usman.

Lanjut Tb Usman, Untuk itu selaku Ketua Umum DPP Perank Indonesia (Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia) mendesak agar pihak Kepolisian untuk bertindak tegas atas maraknya peredaran obat Golongan G yang ilegal ini, baik kepada penjual maupun oknum bekingnya, Selain itu saya juga meminta kepada BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan peredaran obat keras ini.
Jelas ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan aturan hukum lainya.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan peredaran obat-obatan terlarang”,
dalam hal tersebut juga pada kesempatan itu Tb. Usman selaku Ketum DPP LSM Perank meminta dan mendesak pihak Kepolisian untuk tindak tegas penjual obat obatan terlarang serta adanya oknum yang diduga sebagai Bekingnya.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

Agus.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60