Dinas Pertanian Lebak Diminta Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi di Desa Jagaraksa Dugaan Penyalahgunaan Harga Yang Melambung

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Lebak – Kios Pupuk bersubsidi di Kecamatan Muncang yang Berlokasi di Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten, ditemukan tidak sesuai aturan mengenai penyaluran kurang tepat sasaran

Pasalnya Informasi yang di himpun awak media
Ditemukan Harga pupuk bersubsidi berasal dari kios pupuk kampung cibangkala menjual belikan ke kelompok tani bukan ke petani langsung.

Menurut keterangan petani Kampung Cikadu insial (SP) mengaku dirinya membeli pupuk dari kelompok tani Rp 180.000 (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) perkarung ukuran 50 kg dengan merk NPK Ponska Bersubsidi,

Lanjut insial (SP) menerangkan, dirinya membeli pupuk dari Bapak Guru Ado Yang bertempat di Kampung Cikadu Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang Lebak, Semua Rata Rata beli dari Pak Guru Harga Sudah di Patok Rp 180.000 Ungkapnya pada Hari jumaat 21 Juni 2024.

Saat di konfirmasi Guru Ado : Beliau membenarkan dan mengakui bahwasannya menjual pupuk bersubsidi merek NPK Ponska di Kampung Cibangkal Rp 180000,

“Ouh iya pak,,, terkait pupuk,,, itu saya beli dari kios Cibangkala milik Pak Juli Rp 145000,dari kiosnya, terus ongkos mobilnya Perkarung Rp 15000 pak, soalnya jauh,, itupun harga ongkirnya yang nentukan sopir yang sudah jadi patokan pak,,, terus ongkos pikul nya 5000,,,cuman itu doang pak kata guru Ado

“Mengenai harga,,, itu kebijakan para petani yang mengasih sekalian sama ongkos mobil Ujarnya.

Lebiha Lanjut awak media mengonfirmasi kepada kios pupuk bersubsidi di kampung Cibangkala Tersebut, Ahmad yuli Selaku Pemilik kios , ini kata pemilik kios mengatakan

“‘Siap kang nanti saya pahami dulu Karena saya sudah menjual Rp 130.000 di bulan Juni mah kang Paparnya.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

Sesuai Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus dicabut izin usahanya.

Ditempat terpisah awak media mengonfiramsi kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di mabes polri melalui pesan singkat WhatsApp,

Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

,,Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan di jakarta . Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun ditempat terpisah menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.

*Puskominfo Indonesia*

Heru Kz
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60