Cyberinvestigasi.com, 29 September 2023, Pandeglang – Puluhan warga Kampung Cipacung yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cipacung Bersatu (FMCB) mengelar aksi demo di depan bangunan minimarket indomaret yang berada dikampung Cipacung Rt 03 Rw 06 Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Banten, Jum’at (29/09/23). Warga menilai berdirinya toko modern tersebut bisa mengancam pendapatan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di kampung setempat.
Menurut warga akan adanya indomaret diwilayah tersebut bisa mengurangi pendapatan pedagang setempat, selain itu pihak indomaret juga tidak pernah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelaku usaha kecil, sehingga patut diduga sudah melanggar Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2022 tentang pengelolaan waralaba dan pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat bagian kedua pasal 8 ayat (1) setiap pendirian waralaba harus memiliki ijin dan di ayat (2) pendirian waralaba sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, usaha mikro yang ada diwilayah daerah.
Dikatakan Erwin selaku pemilik usaha UMKM kepada awak media, bahwa pihaknya dan juga masyarakat menolak keras pembangunan waralaba tersebut karena berpotensi bisa mematikan usaha warung kecil di sekitarnya.
“Keberadaan waralaba atau indomaret di Cipacung sudah pasti akan berdampak kepada para pedagang kecil, dan berpotensi bisa mematikan usaha kecil yang ada diwilayah ini secara perlahan, untuk itu kami bersama masyarakat menolak keras keberadaan waralaba atau indomaret disini, karena pihak indomaret sangat tidak mengedepankan norma – norma kemasyarakatan terutama terkait kebijakan lokal,”ucap Erwin
Lebih lanjut kata Erwin, pihaknya juga meminta kepada Pemkab Pandeglang agar segera menutup dan membatalkan surat perijinan yang sudah dikeluarkan
“Kami meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan dan menutup terhadap bangunan indomaret yang sudah berdiri, dan juga membatalkan surat perijinan yang sudah dikeluarkan oleh pihak Dinas Perijinan (DPMPTSP dan DPUMKMPP) Kabupaten Pandeglang, bilamana tuntutan kami tidak diindahkan maka kami Forum Masyarakat Cipacung Bersatu (FMCB) akan melakukan aksi selanjutnya ke kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang,”pungkas Erwin.
*Puskominfo Indonesia*
Dede.s
Kab. Pandeglang