DPW Badak Banten: Sudahi Soal PJ Sekda, Jangan Lagi Bidah Politik

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang – Disela usainya masa jabatan Wahidin Halim, selaku Gubernur Banten, dan ditengah hangatnya perbincangan terkait Penjabat Gubernur dan Sekda (Pj) Provinsi Banten, Ketua DPW Badak Banten Siprandani, juga telah mengajak dan meminta kepada semua elemen ataupun kelompok kepentingan agar menyudahi wacana PJ Sekda Banten. Karena tidak ada aturannya.

“Penjabat Sekda diatur Perpres 3 tahun 2018 dan Permendagri 91 tahun 2019″,
Dalam aturan itu tidak ada klausal ada PJ Sekda jika Sekda ditunjuk sebagai PJ Gubernur, dan jangan dipaksakan.
Sebab hal seperti itu namanya nambah-nambahin demi kepentingan tertentu Kepentingan politik, bisa juga dikatakan Bidah politik namanya,” kata Siprandani.

Perpres No 3 Tahun 2018 Pasal 1 menyebutkan, Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretasi daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena:
a. Sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Kalau kekosongan sekda, maka diangkat PJ Sekda.
Kalau tidak bisa melaksanakan tugas, diangkat oleh Sekda.
Sekda jadi PJ Gubernur itu tidak menyebabkan kekosongan sekda,” beber Siprandani.

Dalam Pasal 3 Perpres itu menyebutkan, Kekosongan sekretris daerah terjadi karena Sekda;
1. Diberhentikan dari jabatannya.
2. Diberhentikan sementara dari PNS.
3. Dinyatakan hilang; atau
4. Mengundurkan diri dari jabatannya dan/atau sebagai PNS.

“Sekda tidak diberhentikan.
Sekda masih PNS, Sekda tidak hilang dan juga tidak mengundurkan diri”,
Jadi tidak terjadi kekosongan sekretaris daerah, tidak perlu ada PJ Sekda,” jelas Siprandani.

Sedangkan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, Sekretaris Daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena: a. mendapatkan penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.

“Ada yang beralasan, Sekda ditugaskan jadi PJ Gubernur sehingga tidak bisa menjalankan tugas Sekdanya. Yang nugasin Sekda jadi PJ Gubernur siapa? Kan presiden. Ayat (2) pasal itu mengharuskan tugas dari Kepala Daerah. Bukan tugas dari yang lain. Jadi PJ Gubernur itu tidak membuat Sekda tidak dapat melaksanakan tugasnya,” argumen Siprandani.

Menurut Siprandani, PJ Gubernur karena sifatnya sementara, maka bersifat tugas tambahan, yang mana tugas utamanya tetap sebagai Sekretaris Daerah.

“Posisi Sekda, walau pun hanya PJ memang menggiurkan.
Sekda itu pimpinan administrasi paling tinggi di provinsi, bisa juga di istilahkan dengan BOS-nya ASN”,
Kewenangannya lumayan besar dan berpengaruh sekali terhadap pelaksanaan APBD.
Diartikan lebih sempit, terhadap proyek-proyek. Jadi sudahilah persoalan PJ Sekda. Jangan sampai kena tuding persiapan 2024″ tutup Siprandani, diakhir penyampaian.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60