Cyberinvestigasi.com, Sabtu 14 Agustus 2021, Jakarta – Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua oknum jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi di PT Asabri, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
Dua oknum pensiunan jenderal itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka diantaranya adalah Mayor Jenderal yang berinisial (Purn.A.R.D), dan juga Letnan Jenderal (Purn.S.W.)
Dalam ketentuan tersebut, adalah merupakan sesuai hasil audit BPK RI, yang mana kedua oknum mantan prajurit itu telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama 6 orang rekan mereka lainnya.
Selanjutnya juga, dari beberapa para pelaku korupsi Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, selaku Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian ada juga selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu je Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada bulan lalu, tertanggal 12 Juli 2021.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(M.s)