Cyberinvestigasi.com, Pandeglang – terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kabupaten Pandeglang serta oknum dari sekretaris camat di wilayah Kecamatan Menes menuai beragam polemik dikalangan masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut yakni telah melanggar UU ASN
Salah satu Demisioner Ketua EK LMND Kabupaten Pandeglang menyampaikan kepada awak media bahwa para oknum tersebut perlu adanya konferensi pers dimuka umum untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini sepatutnya meminta maaf terhadap publik dengan melakukan konferensi pers bukan hanya sekedar meminta maaf kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang”. Tandas Yudistira
Hal senada dikatakan Hadi Setiawan selaku Eks Ketua Cabang HMI Kabupaten Pandeglang dirinya menegaskan agar Kadisdukcapil Pandeglang dipecat dari jabatannya.
“Kami selaku masyarakat Kabupaten Pandeglang mengutuk oknum Kadisdukcapil Pandeglang dan Oknum Sekmat Menes yang telah mencederai masyarakat Pandeglang, karena dengan tingkah mereka masyarakat Pandeglang merasa telah terluka dimana gaji yang mereka terima dari pajak warga masyarakat Pandeglang dan keringat masyarakat Pandeglang”. Tegasnya.
Redaksi: Mpap Suprapto