Cyberinvestigasi.com, Kamis 6 Agustus 2021, Serang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten menuntut eks Kepala Dinas Perhubungan Banten Revri Aroes dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi perjanjian kerja sama Dishubkominfo Pemprov Banten, dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kerugian negara dalam hal ini mencapai Rp 1,1 miliar dengan total anggaran 3,5 miliar di tahun 2016.
Terdakwa juga dituntut dengan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
Selain itu pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 420 juta yang mana uang pengganti itu harus dibayar terdakwa paling lama satu bulan, dan bila tidak maka harta benda akan disita dan bila tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun 10 bulan.
“Menyatakan terdakwa Revri Aroes terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Herry Suherman, di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Pada hari Kamis, (5/8/2021).
Selain itu, terdakwa lain yaitu Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta Deden Muhammad Haris, juga telah dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pasalnya, Ia juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 245 juta.
Ketiga, terdakwa Muhammad Kholid, dari PT Duta Citra Indah dituntut 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti RP 442 juta.
Sementara itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di Dishubkominfo Haliludin, JPU menuntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Sampai Sidang tuntutan ini dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor dengan kehadiran daring dari para terdakwa pada Rabu (4/8) malam.
Proyek peningkatan internet desa ini dibuat dalam bentuk workshop pada 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan 1.000 peserta. Laporan pertanggungjawaban keuangan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai dengan standar harga satuan, yang mana Anggaran Rp 3,5 miliar dibuat swakelola dengan peserta yang datang dari Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak.
Kerja sama dilakukan Dishubkominfo dengan Untirta dalam proyek ini, tapi pelaksanaan dilakukan oleh pihak ketiga dari PT Duta.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s)