Galian C di Curug Bonteng Desa Kramat Kragilan Sudah Berizin dan Legal

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, SERANG – Berawal dari isu yang sudah berkembang, dan berdasarkan pemberitaan yang sudah tayang di salah satu media online, terkait pemilik galian yang berlokasi di kp.Curug Bonteng Desa Kramatjati kecamatan Kraragilan kabupaten Serang provinsi Banten, adalah hal yang dinilai tidak benar dan tidak mendasar, senin 23/5/2022.

Seperti yang juga telah dijelaskan Tb.Adeng Haerudin, selaku perwakilan dari pemilik yang mengatakan saat di lokasi galian kepada awak media.

“Untuk pemberitaan itu tidak benar dan tidak mendasar, surat surat kami lengkap dan pembelian tanahnya pun kami beli langsung ke pemiliknya,” ungkapnya.
 
“Apalagi kami punya peta flot dari BPN’nya.
Jadi tidak ada keterkaitan dengan PT Wahana, dan bukti kwitansi dari pembelian ada bukti kepemilikanya juga lengkap semua, jadi kalau di sebut mafia tanahnya darimana dasarnya”, lanjutnya.

“Kalau mafia tanah itu pembelianya juga dari oknum yang di jual tanpa sepengetahuan sama  pemiliknya, jadi kalau kami mutlak beli langsung sama pemiliknya dan di saksikan langsung oleh kepala desa,” paparnya.

“Jadi ini tujuanya juga pemerataan atas perintah dari yang punya lahan bukan galian, dan kami anggap itu isi dari pemberitaan semuanya tidak benar dan tidak mendasar,” lanjutnya.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60