Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Pemprov Banten yang saat ini di jabat oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur yakni Al Muktabar, terhitung 15 bulan sudah dalam masa kepemimpinan nya di Pemprov Banten.
Penjabat, PJ adalah merupakan Kepala Daerah yang tidak dipilih Rakyat.
Namun dalam hal tersebut diduga bahwa masa kepemimpinan itu sudah membuat kegaduhan, serta berbagai keluhan keluhan dan pembangunan yang tidak terasa.
Selaku Penjabat PJ, bukanlah Pejabat sesuai UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang tidak mempunyai kewenangan melakukan Diskresi.
Senin, (11-9-2023).
Selanjutnya, Diskresi menggunakan ekatalog untuk kontruksi, yang mana dalam hal ini diduga telah menyebabkan pembangunan menjadi katung, hingga mengakibatkan Serapan Belanja Modal (Pembangunan) pun hanya 16,4% per 18 Agustus 2023.
Bahkan Serapan Belanja Modal di PRKP Banten baru mencapai kisaran 2% saja.
“Kami menduga kuat bahwa dalam pemilihan kontruksi yang menggunakan ekatalog juga tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, tegas Deli Suhendar, saat menyuarakan aspirasi nya, disela aksi damai yang di gelar di Depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Senin 11 september 2023, Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Banten (KP3B).
“Yang lebih miris lagi, semenjak di pimpin Al Muktabar, Pemprov Banten sudah disesatkan oleh seorang pemimpin PJ dalam cara Serapan APBD “,
Contoh kecil seperti pada proyek PSU yang sebenarnya bukan Spesifik proyek jalan lingkungan alias jalan batako, papar Deli, serta diduga adanya 7 OPD yang juga turut tersesat dengan cara telah melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi dengan metode E-Katalog / E-Purchasing, tegasnya.
Diketahui bersama, dan berdasarkan pantauan langsung cyberinvestigasi.com di sela gelar aksi oleh Kualisi ABAL-ABAL (Asal Bukan Al)
Bahwa tercatat beberapa Poin atau materi yang dijadikan alasan dan alas dasar seruan aksi pada penyampaian aspirasi diantaranya:
1. Sejak di pimpin Al Muktabar, Diduga kuat Banten sering melakukan penyesalan opini dengan cara memanipulasi data.
2. 15 bulan kepemimpinan Al Muktabar, tercatat minimal ada 17 kegaduhan yang bersumber dari PJ GUBERNUR Banten.
Untuk itu, maka berdasarkan hal tersebut Kualisi ABAL-ABAL (Asal Bukan Al) menuntut DPRD Banten untuk audensi langsung dengan ketua DPRD Banten (tanpa diwakilkan), juga mendesak DPRD Banten untuk segera mengusulkan pemberhentian Pj Gubernur Al Muktabar, serta sekaligus memberikan kepada Kualisi ABAL-ABAL (Asal Bukan Al) salinan data penyerapan APBD TA. 2022 dan 2023.
Diketahui juga Kualisi ABAL-ABAL (Asal Bukan Al) ini telah terdiri dari gabungan ormas, lsm, media, seperti
Ormas Arun, Ormas JBB, LPK-KKPMP, Lsm JP3B, Lsm Lentera, Lsm Geger Banten, Lsm Baperan, Lsm Ombak Banten, lsm Geram, lsm Badak, Lsm Tikam, Lsm Permak Banten, Lsm Tembak, Remong, Parajan, Pakmatbaja, Pasalk bumi, Lsm Japati, juga Media IBI, MoI, JNI, dan Media KMB.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red