Gubernur Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang – Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan berlaku mulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal itu disampaikan langsung Gubernur Banten Andra Soni, yang mana dirinya sekaligu menghimbau dan menajak masyarakat banten khususnya agar memanfaatkan program tersebut.

“Program akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” ucap Andra Soni, kepada wartawan di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un No.5, Kotabaru, Kota Serang, pada Kamis (27/3/2025).

Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Pemutihan PKB, jelas Andra Soni, juga sebagai upaya melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan. Berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

Adapun jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten saat ini mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan bermotor.

“Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depan” pungkasnya.

Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan dengan kebijakan itu nantinya masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” paparnya.

Cyber_Red
Mpap Suprapto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60