Himbauan Polsek Bojongmanik terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Lebak – Polsek Bojongmanik polres Lebak mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi kecelakaan akibat kendaraan odong odong.

“Dari informasi yang di dapat, bahwa di wilayah Bojongmanik terdapat satu kereta kelinci atau odong-odong di sekitar desa Cimayang Kecamatan Bojongmanik”,

Untuk itu Kapolsek Bojongmanik langsung memerintahkan Kanit Binmas Bripka Winda Supriyadi, yang juga di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Cimayang Brigadir Tabrani, untuk langsung terjun ke lapangan.


Kemudian setelah di lakukan kroscek oleh personil Polsek Bojongmanik, di dapat satu kendaraan odong 2 miliki Sdr. Berinisial “S”
Dengan jenis kendaraan SUZUKI MB Penumpang di sekitar pajangan Desa Cimayang, yang sudah di modifikasi, untuk di operasi kan sebagai kendaraan odong odong.

Kemudian Kanit binmas dan anggota mengambil langkah langkah untuk menyampaikan Himbauan secara persuasif kepada pemilik kendaraan berinisial “S” agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

Meskipun demikian, Kapolsek Bojongmanik mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik Odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.

“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polsek Bojomanik,” kata Kapolsek.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60