Cyberinvestigasi.com, Carita Pandeglang – Anggota Sie Propam Polres Pandeglang Polda Banten kunjungi langsung rumah korban yang sebelumnya telah dikabarkan adalah merupakan korban pngeroyokan atas nama Kunen, Bin Karta.
Dengan kerja sigap tanggap dari jajaran Sie Propam Polres Pandeglang Polda Banten tersebut, akhirnya telah berkesempatan untuk bertemu langsung kedua orang tua korban terjadinya pengeroyokan yang sekaligus sudah didampingi beberapa warga, serta Aliansi Pemuda Desa Cinoyong (APDC) di Kp Cibugel Rt 003 Rw 002 Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang yanh patut diberikan aresiasi dan di ancungi Jempol.
Kasi Propam Polres Pandeglang IPDA Deden Ari, kepada media melalui Telepon Selurer pada hari Rabu 17/05/2023 mengatakan, Kehadiran Empat (4) Anggota Propam Polres Pandeglang Polda Banten ini untuk menindak lanjuti adanya Laporan Keluhan Masyarakat terhadap pelayanan Polsek Carita.
Menurut IPDA Deden Ari, kedatangan Empat (4) Anggota Sie Propam Polres Pandeglang ke tempat Korban dan Warga serta Aliansi Pemuda Desa Cinoyong (APDC) Kp Cibugel Rt 003 Rw 002 Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, semata untuk melakukan penyelidikan kinerja Polsek Carita, agar permasalahan ini tidak berlarut dan secepatnya untuk melakukan penangkapan terhadap tiga (3) Pelaku yakni, ( Jaji, Imam, Sobri ) yang diketahui atas nama dari pelaku pengeroyokan serta penganiayaan terhadap Kunen, Bin Karta, 21Tahun.
Jum’at, (19-5-2023)
Saat di Konfirmasi, kedatangan Anggota Sie Propam Polres Pandeglang Polda Banten ke-Keluarga Korban dan Warga serta Aliansi Pemuda Desa Cinoyong (APDC) Kp Cibugel Rt 003 Rw 002 Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang menjelaskan.
“Dalam hal pelayanan pengaduan dan kinerja seluruh Polsek (Carita) Khususnya di Wilayah Hukum Pandeglang, harus cepat merespon, menindaklanjuti, serta turun kelapangan untuk mencari menangkap pelaku Kriminal, kata Kasi Propam Polres Pandeglang IPDA Deden Ari.
Kasi Propam Polres Pandeglang IPDA Deden Ari, juga mengucapkan berterima kasih atas VIRAL nya pemberitaan di semua Media Online dan Media Sosial (medsos).
“Hukum harus di tegakkan, dan segala persoalan harus bisa di selesaikan dengan cepat tampa Kekerasan, tutup IPDA Deden Ari, diakhir penyampaian.
*Puskominfo Indonesia*
M.s
Cyber_Red