Cyberinvestigasi.com, 18 November 2021, Jakarta – Mengulas tentang kerapnya berbagai perbincangan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang mana akhir akhir ini sempat menjadi sorotan, karena adanya ulah oknum anggota yang dinyatakan ada beberapa diantaranya kedapati telah melakukan perbuatan melawan hukum”, yang juga hingga viral di media sosial.
Dalam hal tersebut ada yang berpendapat bahwa, seharusnya warga tidak perlu memviralkan video oknum polisi yang dinyatakan telah menyimpang, apalagi di media sosial.
Baiknya cukup laporkan saja langsung melalui aplikasi Propam Presisi.
Seperti apa yang dikatakan Irjen Ferdy Sambo:
yang dikutip dan dilansir dari beberapa sumber media beredar.
“Sebenarnya tidak perlu upload di sosial media, tapi bisa laporkan langsung kepada kita melalui aplikasi Propam Presisi,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat wawancara khusus dengan VIVA.
Selas 16 November 2021.
Tentunya, kata Sambo, Divisi Propam bakal memproses dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap oknum polisi yang menyimpang dengan cepat, meskipun melaporkannya melalui aplikasi tersebut, tegasnya.
Selanjutnya, menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
“Sebab dalam hal persoalan ini, Kami sudah melaksanakan beberapa program untuk mempercepat proses laporan itu melalui layanan aplikasi yang sudah dibuat”,
Kita akan tindaklanjuti secara maksimal,” ujarnya.
Juga menurut dia, terkait adanya oknum polisi yang menyimpang hal itu akan menjadi tantangan dan masukan bagi institusi Polri. Maka Kami khususnya Propam, kata dia, akan mengimplementasikan adanya program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni transformasi menuju Polri Presisi dengan transformasi bidang pengawasan.
“Terhadap kejadian-kejadian viral atau ramai di sosmed, kami komitmen bahwa ini harus kita lakukan penegakan hukum internal.
Kalau pun melakukan pidana, kita akan pidanakan sampai pemberhentian kepada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama institusi. Paparnya di akhir penyampaian.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(Mpap s)