Cyberinvestigasi.com, Minggu 23 Januari 2022, Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, telah menegaakan bahwa untuk hal terkait itu, memang benar adalah menyangkut urusan pribadi di luar instansi.
“Sebab mungkin saja itu fasilitasnya, tutur Sambodo, namun dalam hal tersebut saya juga belum tahu persis tentang fasilitas, sebab saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan antara (Arteria Dahlan) dengan aparat yang terkait.
Maka dengan itu, lanjut Sambodo, tidak ada keistimewaan bagi anggota DPR terutama untuk urusan pribadi, seperti menggunakan pelat nomor kedinasan Polri, paparnya.
Sementara seperti yang sebelumnya telah dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, yang mana dalam kesempatan tersebut juga turut menyebutkan, bahwa dengan atas dasar hasil pendataan Bagian Invent Biro Pal Slog Polri, yang mana untuk nomor polisi kedinasan 4196-07, adalah diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan.
Namun disisi lainnya, untuk mengenai hal ini, kembali juga saya tegaskan, imbuh Kombes Sambodo.
“Untuk terkait Pelat Nomor Khusus Polisi di Mobil Arteria Dahlan, tetap saja jika berdasarkan aturan bahwasanya pejabat setingkat eselon I dapat mengajukan pelat Dinas Polisi secara resmi Kepada Polri dengan tetap harus melampirkan STNK-BPKB, sekaligus melakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk registrasi juga identifikasi, Pungkasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s