Ini Penjelasan Korlantas Polri: Pelat Hitam Jadi Putih Direncanakan Berlaku Bulan Depan

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Jakarta – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Dalam sebuah informasi yang diterima, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dirinya mengatakan bahwa pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut direncanakan akan dimulai pada Juni 2022.

“Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa berjalan,” kata Brigjen Pol Yusri, dalam satu penyampaian nya kepada wartawan.
Minggu (15-5-2022).

Kendati demikian, masih dikatakan nya, bahwa dalam hal tersebut masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya untuk merubah menjadi pelat nomor berwarna putih.

“Untuk kendaraan baru dan yang mati 5 tahun terlebih dahulu,” paparnya.

Selanjutnya juga dijelaskan, dalam peralihan warna pelat nomor kendaraan ini juga amat berguna dan memiliki sejumlah manfaat”,
Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri lagi.

Berdasarkan penelitian, imbuhnya ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.
Yusri menambahkan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana akan memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60