Inilah Tanggung Jawab Kerja DPD-RI Daerah: Adalah Sebagai Legislatif yang Memiliki fungsi Legislasi “Saya Dukung Pujiyanto”

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – NKRI, adalah sebuah pemerintah yang berkedudukan di pemerintah pusat yang juga adalah merupakan sebagi pemangku satu kebijakan dalam setiap ruang kerja guna peningkatan SDM (secara sumber alam dan manusia).
Disisi lain ada juga yang disebut dengan DPD-RI sebagai perwakilan daerah guna mewujudkan sebuah pembangunan yang sudah menjadi satu landasan asas Pancasila dan pembukaan UUD 45.

Untuk itu, agar didalam sebuah konsep kolom kerja pemerintah pusat yang menjadi sebagai acuan pelaksanaan tersebut dibutuhkan kerjasama yang baik dan benar, serta adanya kesinambungan.

Dalam sebuah kontek kerja daerah yang merupakan montor penggerak juga yang berkewenangan untuk sebuah pelaksanaan tersebut, maka terlepas dari hal tersebut pemerintah daerah juga memiliki pertanggungjawaban atas pembangunan yang akan menuju lebih baik terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, selain dari instansi pemerintah daerah terkait bahwa telah diketahui bersama bahwa salah satu kelembagaan pemerintah daerah yang juga memiliki pungsi kerja guna terselenggaranya pelaksanan negara yang benar demi kemajuan daerah yang lebih baik adalah DPD (dewan perwakilan daerah)

Yang mana DPD adalah sebagai salah satu lembaga legeslatif yang memiliki fungsi legislasi kerja sebagai pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sesuai dasar ketentuan yang mengacu pada Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD-RI.

Sebab diketahui juga bahwa didalam wewenang DPD-RI, memiliki kewenangan yang diantaranya:

-Membuat sebuah pengajuan usul rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta didalam hubungan pusat dan daerah.
-Pembentukan dan Pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainy, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
Sabtu, (6-5-2023)

Selanjutnya DPD-RI dan Daerah juga memiliki ketentuan untuk melakukan pertimbangan atas rancangan UU dan pemilihan Anggota BPK atas rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK.

DPD-RI ataupun daerah juga untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Rapenda dan Perda atas rancangan peraturan daerah (Perda).

Menyikapi hal terkaitan DPD-RI, dan juga mengingat pelaksanaan pemilu 2024 dalam waktu dekat, cyberinvrstigasi.com telah merangkum dan mengutip berbagai informasi yang dihimpun dari sumber informasi di jejaring medsos juga penyampaian penyampaian beberapa warga yang pernah melakukan diskusi langsung secara lisan, dengan ramainya telah memberikan dukungan kepada salah satu calon yakni H. Pujiyanto, S,,E, M.M seperti diketahui juga bahwa dari salah satu penulis akun Facebook yang bisa kita sebut saja (Mr), saat di tanya terkait sebuah kesiapan dan persiapan untuk pemilu 2024, ia menyampaikan.

“Seperti halnya yang saat ini disebutkan bahwa Pemprov Banten juga harus lebih meningkatkan kemajuan daerah dengan harus memiliki perwakilan rakyat daerah yang betul betul dan sungguh sungguh amanat untuk rakyat dan masyarakat umum nya.

“Terlebih lagi dalam mencapai tujuan tersebut diharapkan sebuah kesadaran masyarakat untuk cerdas memilih sosok figur yang pas untuk menjadi perwakilan warga masyarakat Banten khususnya.

“Saya secara pribadi dan keluarga, akan mendukung penuh salah satu Calon DPD-RI perwakilan Banten yang saya ketahui adalah merupakan salah satu tokoh muda banten yang cukup karismatik, santun, penuh dengan memiliki kesosialan tinggi.
Semoga Banten kedepannya akan lebih baik dan maju untuk kesejahteraan masyarakat, yakni Pujiyanto”,
Saya dukung penuh Pujiyanto, S,E,,M.M selaku Calon DPD-RI untuk Perwakilan Provinsi Banten.
Semoga Beliau diberikan kelancaran dalam niatan nya dan hasil maksud sebagai DPD RI, serta bisa amanah dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Banten.

Kepada cyberinvestigasi.com salah satu warga masyarakat Banten Kabupaten serang, yang tidak ingin disebut namanya (inisial) menyampaikan diakhir penyampaian melalui pesan layanan berbasis WhatsApp.

*Puskominfo Indonesia*

M.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60