Cyberinvestigasi.com, 01 Mei 2022, Pandeglang – Guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Idul Fitri, Polres Pandeglang gencar menggelar Operasi (Ops) Penyakit Masyarakat (Pekat) dan berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Hasilnya, sebanyak 1.248 botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Pandeglang, di kampung Kabayan Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang yang diduga akan diedarkan saat malam takbiran.
Miras berbagai jenis tersebut dibawa menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Carry warna Hitam dengan nopol A 8207 KH yang dikendarai oleh seorang pengemudi di Kampung kabayan, Kel. Pandeglang, Kec Pandeglang yang kemudian diamankan di Mapolres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Rerskrim AKP Fajar Mauludi mengatakan, operasi pekat tersebut digelar dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang tinggal menghitung hari.
“Kami melakukan operasi pekat ini dalam rangka menyambut Lebaran Idul Fitri 1443 H. Dalam operasi tersebut kami mengamankan ribuan botol miras,” kata Fajar, Sabtu (30/04/2022).
Fajar mengungkapkan, kegiatan operasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan khusyuk dan tidak terganggu dengan peredaran miras yang dapat menimbulkan tindak kriminal, apalagi tinggal menunggu hari kita bertemu hari kemenangan yaitu Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Kami ingin agar tidak ada lagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Pandeglang, apalagi saat ini akan mendekati hari raya Idul Fitri 1443 H. Kami tidak ingin situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) terganggu karena miras,” ucap Fajar.
Ia menambahkan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku kepada penjual miras yang bebal dan tidak mengindahkan peringatan petugas.
“Untuk saat ini kami berikan teguran terlebih dahulu bagi pedagang yang ketahuan menjual miras. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapatkan informasi mengenai penjualan ataupun peredaran miras,” pungkas Fajar.
*Puskominfo Indonesia
Cyber-Red
Editor: Wina Apriyanti
Dede Supriyadi
Pandeglang