Kabel Wifi Ilegal Meresahkan Menempel di Tiang Listrik: Diduga Tidak Ada Izin

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang – Keberadaan sejumlah kabel provider penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di Kecamatan Ciruas, tepatnya di Kp. Pelawad Mandiri RT/RW 03/01 Desa Pelawad dan beberapa kecamatan lain di Kabupaten Serang – Banten.

Menurut penelusuran awak media, diduga provider penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik tersebut adalah KAISAR NETWORK PRATAMA.

Selain membahayakan, hal tersebut juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).  

Sudiri, salah seorang aktivis Serang memberi sorotan terkait hal tersebut. Ia mempertanyakan perizinan antara provider dan pihak PLN.

“Sudah ada perizinan resmi atau main pasang saja? Jelas sangat membahayakan jika terjadi korsleting listrik, kalau tidak ada izin mohon PLN segera menertibkan.” ungkap Sudiri, Rabu (12/03/25).

Ia pun tak menampik, di satu sisi keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan. Namun, kabel penyalurannya saat ini cukup mengganggu. Khususnya yang diletakkan pada tiang listrik milik PLN. Oleh sebab itu, dia berharap pihak terkait segera melakukan penertiban.

“Penyedia jaringan internet harus modal membuat tiang sendiri, jangan kaya benalu asal nempel di tiang-tiang yang sudah ada sebelumnya. Tanpa memikirkan resiko yang akan dialami warga masyarakat,” tegas Sudiri.

Wartawan: Rian S.H

banner 300x250

Related posts

banner 468x60