cyberinvestigasi.com, Lebak Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, telah meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan
Kasepuhan, pada 5 (lima) Desa adat dan kasepuhan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Serta Launching Restorative Justice Online
pada Kejaksaan Negeri Lebak, pada selasa, (20-6-2023).
Hadir para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak,
beserta seluruh Forkopimda Lebak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan bahwa dengan adanya Rumah Restorative
Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini senantiasa dapat
dipergunakan secara optimal.
“Akan tetapi, Rumah Restorative
Justice dan Posko Akses Keadilan ini bukan hanya bagi masyarakat hukum adat, akan tetapi Rumah
Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu juga dapat
dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum
yang dialami, paparnya.
Bahwa pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan
bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai
mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum
Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak, agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan
benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat dan
Kasepuhan di Kabupaten Lebak, tutup Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, selaku Kajati Banten.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red