Cyberinvestigasi.com, Kota Serang – Saat ini Propam Polda Banten Polri sudah amamankan 2 (dua) oknum polisi yang diketahui masih berdinas aktif di Polda Banten, dan pemeriksaan dilakukan pada Kamis malam 17 Januari 2025 sekira pukul 23:00 wib di wilayah hukum Polsek Kasemen. Diketahui sebelumnya pemeriksaan terhadap dua oknum anggota kepolisian tersebut berawaal dari laporan yang dilakukan oleh warga Lingkungan Kroya Indah, RT. 008/002, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang-Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi dari beberapa pihak yang diterima, Oknum kedua Polisi yang berinisialkan “SAY, dan juga “NUR, sudah ditangani pihak PROPAM Polda Banten dengan dugaaan melakukan tindak kekerasan fisik serta penganiayaan terhadap “ILHAM, warga Lingkungan Keroya Kelurahan Kesunyatan-Kasemen saat oknun melakukan penagihan hal urusan utang piutang terhadap korban.
Sabtu (18-1-2025)
Dalam keterangan nya kepada awak media, pihak keluarga korban membenarkan adanya 2 (dua) oknum polisi yang telah diamankan pihak PROPAM, hal tersebut lantaran oknum dari salah satu kesatuan unit di Mapolda Banten melakukan pemukulan terhadap warga dengan dianggap mengancam keselamatan jiwa korban. Dalam kronologisnya, saat itu dua oknum dari kepolisian mendatangi rumah kediaman ILHAM, selaku korban.
”Memang benar malam usai kejadian tersebut dan saat dilakukan mediasi di Mapolsek Kasemen, ada pihak anggota jajaran Kepolisian dari Polresta juga Polda selaku bidang Propam Polda Banten turun langsung ke Mapolsek Kasemen-Polresta Serang Kota, tutur “Arya, selaku pihak dari keluarga korban yakni Saudara “ILHAM, yang diduga telah menjadi korban tindak kekerasan dan penganiayaan oleh dua oknum kepolisian.
Sedangkan peristiwa terjadinya dugaan perlakuan tindak kekerasan itu juga disebutkan oleh keluarga korban terjadi di rumah tinggal orangtua korban yang beralamatkan lingkungan Keroya Indah RT. 008/002, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen Kota Serang-Provinsi Banten.
“Kami sangat menyayangkan perlakuan dari oknum polisi tersebut, yang mana diketahui bahwa seyoga nya Polisi itu pihak yang paham dan mengerti proses ketentuan hukum, namun dalam kejadian ini sangat kami sayangkan”, beber salah satu pihak keluarga.
Dalam penyampaian nya ia mengimbuhkan, bahwa sampai saat ini sedang menunggu informasi dan perkembangan selanjutnya dari pihak PROPAM POLDA Banten, dan secara bukti sebagai alasan dasar pelaporan sudah kami kumpulkan, tukasnya.
Selanjutnya juga, berdasarkan upaya dan langkah pelaporan yang sudah dilakukan pihak keluarga pada hari Jumat malam tgl 17 januari 2025 sekitar pukul 21:00 di Mapolresta Kota Serang, bahwa pihak Polresta tidak bisa menangani perkara tersebut dikarenakan kedua oknum diduga pelaku tindak kekerasan sudah di tangani oleh Propam, dan meminta pihak keluarga korban tinggal nunggu panggilan dari penyidik.
“Benar, kami bersama pihak keluarga sudah mendatangi Mapolresta Serang Kota dengan maksud dan tujuan untuk buka LP, namun alhasil pihak polres menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani Propam, Tutup Bapak dari korban dalam sebuah penyampaian saat di konfirmasi media.
Cyber_Red
Mpap Suprapto