Kejaksaan Agung Eksekusi Barang Bukti Uang Senilai Rp. 97 Miliar Dan Kilang Minyak Terkait Korupsi Kondensat Di BP Migas

banner 468x60

Jakarta, 8 Juli 2020, cyberinvestigasi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti uang senilai Rp 97 miliar terpidana kasus korupsi kondensat di BP Migas yakni eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno, dan dalam hal itu tidak hanya uang, Kejagung juga telah mengeksekusi kilang minyak di Tuban yang semuanya diserahkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, menjelaskan, di dalam proses penuntutan kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening berjumlah Rp 97 miliar, “Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim, sehingga perkara sudah inkracht ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” kata Ali Mukartono, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

JAM Pidsus mengatakan, uang yang disetorkan ke kas negara tersebut bukan uang pengganti, melainkan hasil keuntungan terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

“Uang Rp 97 miliar ini merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Dalam kasus kondensat, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$ 128 juta. Perkara itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun,
Terdakwa korupsi penjualan kondensat di BP Migas, yaitu eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno, hingga dirinya sendiri kini masih berstatus buronan dan dicari Interpol.

Selama ini persidangan terhadap Honggo Wendarto dilakukan hakim tanpa kehadirannya atau in absentia karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena masih buron, Kejagung menyebut akan melakukan eksekusi sebagian terhadap putusan terkait perintah pengadilan untuk menyita aset kilang minyak dan uang Rp 97 miliar.

Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, Jumat (3/7/2020) mengatakan, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020.
“Karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,” jelas Hari.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ungkapnya.
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.
Dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI.
“Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono, SH. MH. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor,” terangnya. (BHM)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60