Cyberinvestigasi.com, Lampung, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) melalui Tim bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah tetapkan dua tersangka atas tindak pidana korupsi.
Penetapan dua tersangka penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran dan belanja tiyuh (APBT) Panaragan, Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2021.
“Dari Dua tersangka korupsi itu FAE, (40) menjabat Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan EP, (29) Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021”, dikatakan Kasi Intel Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, SH., MH.
Dirinys kembali menuturkan, penahanan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2021 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut,” tulis Leo dalam siaran persnya, pada Rabu kemarin, (15/06/2022).
Dia menyebut, Setelah ditetapkan tersangka kedua pejabat tiyuh itu akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Ahmad A.A
Lampung: Tulang bawang