Cyberinvestigasi.com, 15 Juni 2021, Serang kota – Dalam acara sosialisasi dan pembentukan satgas kelurahan pengampelan kecamatan walantaka telah di hadiri Kepala Kelurahan Pengampelan, Kapolsek Walantaka, Kasubag Tata Usaha, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Lsm dan Media, serta Staf Kelurahan, juga seluruh RT Sekelurahan Pengampelan.
Selasa, (15-6-2021).
Dalam sambutan nya
Jupran SE.mm, selaku Kepala Lurah Pengampelan mengatakan disaat mensosialkan PPKM.
“Dirinya sangat antusias dengan adanya pembentukan satgas (PPKM).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat” satgas (PPKM) yang intinya bertujuan untuk menangani dan mengontrol kegiatan-kegiatan di lingkungan pengampelan, dengan bertujuan supaya warga masyarakat pengampelan bisa terhindar dari virus covid19 yang sampai saat ini masih mengincar di sela-sela aktivitas warga.
Dalam kesempatan nya juga jupran SE.mm mengajak para warga masyarakat pengampelan khusus nya kepada ketua RT yang hadir dalam acara menjelaskan.
“Kita harus bersemangat dalam membenahi lingkungan yang ada di kelurahan pengampelan sehingga ke depan nya bisa terwujud lingkungan yang bersih, aman Dan Nyaman”,
Ucap nya.
Selanjutnya di kesempatan terpisah AKP Sudibyo, selaku Kapolsek Walantaka juga dengan tegas menghimbau dan mengajak masyarakat untuk peduli dan mengenali covid19.
“Apabila sudah terbentuknya satgas PPKM ini lakukan dengan sebaik baik nya Karena Menteri Dalam Negri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada semua gubernur terkait perpanjangan PPKM Mikro.
Yang salah satu instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.
Yang mana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 ini, yang sudah diteken oleh Tito Karnavian, pada 14 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri Gani Muhamad.
“Untuk Kabupaten-Kota yang berada dalam zona Merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring (online),”
Demikian bunyi poin 9 huruf b2.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%,” bunyi poin 9 huruf a2.
Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100%.
Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50%. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.
Lalu, jam operasional mall hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 % dari kapasitas mall.
“Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” bunyi poin 9 huruf f1.
“Untuk kabupaten/kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi poin 9 huruf f2.
Cyber-Red
(By)