cyberinvestigasi.com, Minggu 11 April 2021, Serang Kabupaten – Tentang sebuah Pendidikan adalah merupakan amanat UU. 1945.
Yangmana dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan”,
Serta pemerintah memiliki pingsi untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia.
Sebagaimana amanat Undang-undang tersebut, bahwa pedidikan adalah kewajiban negara, tapi pada prakteknya negara belum bisa menanggung seluruh kewajiban yang sudah diamanatkan undang undang tersebut, seperti halnya yang saat ini dirasakan oleh salah satu yayasan pendidikan Perguruan MA (Mathlaul Anwar), yang bertempat di Kp. Kepuh Desa Bantarwaru Kecamatan Cinangka. Sabtu kemarin, (10/4/2021).
Dalam hal tersebut, fokusnya mengenai sebuah kebijakan pendidikan berada pada murid. Sebab, murid merupakan investasi agar negara memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan”,
Sebab murid adalah regenerasi dalam investasi untuk sumber daya manusia, dengan tujuan untuk mencerdaskan anak bangsa.
Dalam kesempatan itu, seperti disampaikan Eman Firmansyah, yang merupakan salah satu pengajar atau guru disekolah perguruan Mathlaul Anwar Kepuh Bantarwaru, kepada cyberinvestigasi.com, saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan.
“Pengembangan kualitas para guru juga tak kalah penting, sebab para guru juga merupakan investasi untuk pengembangan pendidikan, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kesejahteraan guru”, itulah yang saat ini terus kami perjuangkan,” sambung Eman.
Dalam hal ini, untuk mengembangkan murid dan guru, bukanlah pekerjaan mudah”, maka Kami meminta seluruh pihak instansi pemerintahan agar bisa berkolaborasi guna memajukan pendidikan, dengan cara bagaimana juga para guru mampu meningkatkan kemampuannya, shingga murid mendapat pendidikan yang berkualitas.
“Harapan Saya, sekarang saatnya pemerintah harus bisa melihat lebih jauh apa yang sebenarnya paling dibutuhkan para guru dan murid,”
Yang pada akhirnya jangan sampai kewajiban itu akhirnya masyarakat juga yang ikut berperan dalam pelaksanaannya, imbuh Eman.
Selanjutnya menurut Eman, selaku guru mengajar di MA Kepuh, bahwa dalam hal ini ada dua rumah yang menaungi pendidikan tersebut yakni Kemendiknas dan Kemenag.
Adapun yang dilakukan oleh lembaga lembaga di bawah naungan keduanya, yakni Sekolah atau Madrasah swasta, adalah sama sama melaksanakan amanat Undang undang, dan tentu saja beban pekerjaan yang dilakukan oleh guru guru negeri maupun Swasta pada keduanya tidaklah berbeda”,
dengan katalain sama sama membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Untuk itu, dalam hal ini kami, dan saya sebagai guru yang mewakili salah satu yayasan pendidikan di MA (Mathlaul Anwar) Kepuh, Desa Bantarwaru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, juga menyampaikan kepada bapak Gubernur Banten, dengan melalui dinas terkait untuk dapat membantu mempasilitasi kami para guru dalam membantu memberikan insentif tentang kesejahteraan kepada guru guru honor (Swasta) di bawah naungan Kemendiknas, juga guru guru honor (Swasta) di bawah naungan Kemenag, memohon kepada para kepala daerah Prov-Kab, untuk dapat kiranya memberikan kebijakan yang sama kepada kami.
Sebab pada dasarnya apa yang kami lakukan juga tidak berbeda dengan rekan rekan yang ada di lingkungan Kemendiknas.
“Kami berharap tidak ada perlakuan menganak tirikan”, yang mana juga sama sama sudah mengambil peran sebagian kewajiban negara. Tutupnya.
Cyber-Red
(M.s.)