Kepala Daerah Harus Tindak Tegas Pihak Sekolah Yang Pungut Biaya Perpisahan

IMG 20250523 134741
banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur Banten, Andra Soni, harus melakukan pembinaan terhadap OPD seperti halnya adalah Dinas Pendidikan. Bahkan Gubernur juga harus bisa lebih tegas untuk memberikan sanksi terhadap pihak sekolah yang tidak mengindahkan larangan terkait pungutan biaya untuk perpisahan terhadap wali murid di Tahun 2025, yang jelas jelas sudah di ingatkan dan ditegaskan sebelumnya oleh Dimyati, selaku Wakil Gubernur Banten.

Seharusnya Dinas Pendidikan juga harus segera melakukan tindak lanjut terhadap sekolah usai adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat ataupun orang tua siswa mengenai pungutan biaya perpisahan yang masih saja dilakukan di sekolah sekolah tingkat SMA/SMK. Disdik perlu mengambil tindakan tegas bukan justru terkesan membiarkan itu terjadi.
Jumat (23-5-2025)

Secara umum, pemerintah melarang pungutan di sekolah negeri termasuk SMA/SMK yang mana sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebab diketahui bersama bahwa anggaran pendidikan sepenuhnya diurus oleh negara. Maka dari itu Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan ini semestinya diterapkan di setiap sekolah-sekolah di wilayahnya.

Adanya pungutan di sekolah negeri seperti SMK yang dikelola oleh Gubernur, adalah pelanggaran yang harus ditangani dengan sanksi tegas dari Disdik. Disdik harus memastikan aturan ini ditegakkan dan memberikan sanksi yang sesuai bagi sekolah yang melanggar.

Seperti juga halnya adalah SMKN 1 Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten, merupakan sekolah yang diketahui sydah melakukan pungutan biaya perpisahan sebesar 800.000 Rupiah, dengan peruntukan biaya lain lain seperti kertas prabayar sebagai dasar rincian biaya yang sudah dibuat dan ditentukan pihak sekolah.

Selanjutnya berdasarkan beberapa keterangan para wali murid serta beberapa nara sumber yang menjelaskan adanya pelanggaran dugaan Pungli tersebut, hal tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Sebagai dasar jawaban yang disampaikan Kabid SMK beberapa hari lalu, dalam pesan singkat layanan whahstapp dirinya mengatakan bahwa pada hari senin19 Mei 2025 kemarin pihak TU dan Kepala sekolah SMKN 1 Cinangka sudah dipanggil Dinas.

“Kepala sekolahnya sudah menghadap Pak Kadis, dan pihak sekolah akan mengembalikan uang tersebut kepada wali murid”, tandasnya.

Sebagai catatan:
Atas penggalian informasi yang kembali dilakukan pihak Media terhadap beberapa Wali murid, sampai detik dan saat ini oihak sekolah SMKN1 Cinangka belum ada pemberitahuan apapun kepada wali murid.

“Kami yang saat itu sudah membayar biaya sebesar Rp 800.000 rupiah untuk perpisahan juga biaya lainnya hanya 200.000 yang dikembalikan. Bahkan yang lainnya yang belum membayar lunas sebesar 800.000, justru sama sekali belum menerima pengembalian dari pihak sekolah “, tutup Salah satu Wali Murid, kepada Media.

Cyber_Red
Mpap Suprapto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60