Cyberinvestigasi.com, Serang – Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau PASAL 436, UU RI NO.17 TAHUN 2023, Tentang Kesehatan, maka dalam kesempatan tersebut sebuah pengungkapan kasus obat terlarang telah dilakukan pihak Kepolisian pada hari Sabtu, 03 Agustus 2024, sekira jam 09.00 WIB, di Kp. Balek Endah RT. 003 RW. 005 Desa Kragilan Kabupaten Serang Banten.
Dalam hal tersebut awal kronologis telah terjadi adanya dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan obat-obatan jenis Double Y, yang dilakukan oleh Sdr (Ham-A). Awalnya selaku pelapor mendapatkan Informasi bahwa pada hari Sabtu, 03, 08, 2024, Kp. Bale Endah RT 003 RW 005, telah mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang sedang melakukan penyalahgunaan obat obatan terlarang jenis Double Y.
Kemudian setelah pelapor memberikan informasi tersebut, pihak anggota Polsek Kragilan yang di Pimpin Panit 3 Reskrim Polsek Kragilan, langsung menuju lokasi yang dimaksud guna untuk dilakukan nya penyelidikan.
Selasa, (13-08-204)
Sesampainya di lokasi, Anggota Unit Reskrim Polsek Kragilan yang di pimpin Panit 3 Reskrim mengatakan bahwa benar adanya terkait informasi sebelumnya yang diterima dari pelapor.
“Ada Satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan penyalahgunaan obat terlarang, lalu Kami melakukan penggeledahan terhadap laki laki yang berinisial (Ham-A)
“Dan benar barang bukti berupa obat jenis double Y dengan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) butir ditemukan”,
Maka untuk selanjutnya inisial (Ham-A) tersebut diamankan ke Mapolsek Kragilan Polres Serang Polda Banten.
Sebelumnya, tersangka Inisial (Ham-A) diamankan oleh warga pada hari sabtu sekira JAM 09.00 WIB, dI KP. Bale Endah RT 003 RW 005 Desa Kragilan, dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka (Ham-A) Bin Sulaeman (ALM) tersangka bahwa tersangka membeli obat obatan tersebut di daerah Muara Angke, Jakarta Utara.
Kemudian pada hari selasa, 06, 08, 2024, Anggota Unit Reskrim yang dipimpin MUDIAN PADA HARI SELASA Panit 1 Iotu Lambasa Nababan, S.H. berangkat menuju lokasi yang diduga menjual obat obatan, dan sesampainya disana anggota unit Reskrim telah menemukan sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat obatan terlarang.
Serta Anggota Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil mengamankan sejumlah obat obatan terlarang bersama dengan penjual obat obatan tersebut dengan inisial (M. Zul) di daerah Muara Angke Jakarta Utara.
Untuk barang bukti bersama pelaku di bawa ke Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten, dan selanjutnya kedua tersangka akan menjalani tindak proses hukum yang berlaku.
Redaksi: Mpap Suprapto