Ketua Ormas LMPI Lebak Minta Panwascam Rangkap Jabatan Segera Mundur

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Lebak – Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, Herly Suhendi, menyebutkan ada 19 orang Panwascam yang rangkap jabatan atau double job yang dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. Menurutnya, seharusnya Bawaslu Kabupaten Lebak sebelumnya menyeleksi dengan baik dna tidak melantik Panwascam Dobeljob.

“Mestinya ketika dilantik Panwascam mereka memilih salah satu pekerjaan sesuai fakta integritas yang ditandatangani pada saat mendaftar, yaitu pernyataan siap bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Panwascam yang sudah menjadi amanat didalam Undang-Undang Nomor. 7, Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 117,” tegas Herly Suhendi, Ketua Ormas LMPI Kabupaten Lebak.
Sabtu, (2/6/2024).

Kata Herly, bahkan mirisnya lagi untuk Panwascam tersebut hingga saat ini diduga masih tetap rangkap jabatan, baru ada 1 orang yaitu atas nama (“AS”) selaku Panwascam Banjarsari yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya yang sebelumnya diketahui sebagai Ketua BPD di Desa Cilegonhilir.

Dari 18 orang tersebut, kata Herly, bahkan ada beberapa yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi P3K bahkan sudah menerima SK Penetapan.
Namun dari 18 orang lainnya yang masih double job yaitu diantara nama namanya tersebut fengan inisial:

1. (“AG”) Panwascam Cijaku.
2. (“AFC”) Panwascam Cijaku.
3. (“DH”) Panwascam Banjarsari.
4. (“DB”) Panwascam Banjarsari.
5. (“AR”) Panwascam Leuwidamar.
6. (“WAR”) Panwascam Cileles.
7. (“DA”) Panwascam Rangkasbitung.
8. (“KNFI”) Panwascam Rangkasbitung
9. (“MY”) Panwascam Warunggunung.
10.(“AUU”) Panwascam Cirinten.
11.(“ANDR”) Panwascam Curugbitung.
12.(“DA”) Panwascam Cileles.
13.(“DRJT”) Panwascam Cigemblong.
14.(“RNI”) Panwascam Sajira.
15.(“ABA”) Panwascam Cipanas.
16.(“CC”) Panwascam Lebakgedong
17.(“RHMN”) Panwascam Malingping
18.(“ON”) Panwascam Gunung Kencana.

Lanjut Herly, yang juga dirinya kembali mengatakan bahwa seharusnya Bawaslu Lebak harus patuh terhadap regulasi dan jangan malah membiarkan mereka melanggar aturan. Karena yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu menurut undang-undang adalah “Tidak Bekerja pada Profesi Lain.

“Saya yakin Ketua Bawaslu Lebak dan anggotanya sudah tau mereka yang doublejob, dan saya percaya Bawaslu Lebak akan menindaklanjutinya.
Jangan karena para Panwascam itu titipan dari seseorang atau sekelompok agar diakomodir sehingga dibiarkan double job. Saya juga khawatir justru malah menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada Bawaslu Lebak menghadapi Pilkada kedepan,”tegasnya.

“Saya juga berharap kepada semua penyelenggara untuk Pilkada Lebak dan pilkada Banten agar dapat menghindari hal-hal yang dapat menggangu kondusifitas dan kenyamanan. karena hal seperti ini (panwascam double job) dapat menjadi polemik yang dapat memperkeruh situasi dan keadaan, sehingga dapat menggangu proses demokrasi di kab Lebak,”tandas Herly.

*Puskominfo Indonesia*

Heru K.Z
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60