Cyberinvestigasi.com, Minggu 8 Agustus 2021. Jakarta – Terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 yang juga merupakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, berjalan usai pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada rabu lalu, (21/4/2021).
Selanjutnya juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya mencari kerugian negara pada kegiatan pengadaan barang/jasa terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Dalam hal pekerjaan ini, adalah juga merupakan langkah KPK dalam mengembangkan kasus dugaan suap bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Minggu, (08-08-2021).
“Lidik (penyelidikan) terbuka pada umumnya guna mencari peristiwa dugaan korupsi, guna penerapan Pasal 2 atau 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian negara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Sabtu pada Sabtu kemarin, (7-8-21).
Ali, Ia berujar bahwa upaya yang sedang dilakukan tim penyelidik saat ini akan lebih bisa maju, dibandingkan dalam penanganan perkara sebelumnya yang berhenti di penerapan pasal suap hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Upaya ini harus satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya, yang berhenti di-OTT saja. Sehingga kelanjutannya juga berkutat di soal suap saja,” kata Ali.
Juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini turut menjelaskan bahwa setiap kegiatan penyelidikan di KPK tidak serta merta naik ke tingkat penyidikan, terhadap penyelidikan terbuka ini, KPK sudah memintai keterangan atau klarifikasi Juliari dan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Herman Hery.
Adapun Juliari yang telah dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Yang mana Juliari, dinilai Jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s.)