Cyberinvestigasi.com, Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, saat ini KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pasalnya dia diyakini memutar duit panas sejak 2003.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Ia juga telah mengatakan bahwa kini pihaknya mengatagorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode”,
Pertama yakni dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
“TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003, sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar,” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Sabtu, (19-8-2023).
Selanjutnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut, periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023,
Total ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
“Sebesar Rp26 miliar, S$2 juta, dan US$937 ribu,” ucap Ali.
KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk membongkar dugaan pencucian uang Rafael.
Semua berkas yang dituduhkan bakal dipaparkan dalam persidangan oleh jaksa.
“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” tutur Ali.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red