cyberinvestigasi.com, Tangerang – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid, mengapresiasi hukuman pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Ketua Lembaga Sutrisno Lukito, dalam kasus pemalsuan surat yang dipimpin hakim Agus Iskandar, yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Jumat, (21/72023).
Menurutnya dirinys bahwa sutrisno, ini diduga adalah aktor intelektualnya, orang yang menyuruh melakukan itu layak dihukum seberat-beratnya, setidaknya diatas 5 tahun penjara yang mana harus jauh lebih berat dari orang yang disuruhnya.
“Yang kita tahu sudah di vonis sebelumnya atas nama Joko Sukamtono 2,6 tahun penjara, semua masih berproses kita ikuti,” kata Muanas Alaidid, dan lebih lanjut ia menambahkan,
“Meski demikian saya tetap memberikan apresiasi kepada pengadilan yang sejauh ini menunjukkan komitmen kuat memberantas mafia tanah yang merugikan dan meresahkan masyarakat, khususnya warga dadap, meski itu hukuman terhadap pelaku belum maksimal,” tambahnya.
Kemudian dalam hal perkara tersebut, KPMH berjanji akan mengawal kasus ini bersama warga dan masyarakat dadap, agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Diketahui juga, Sutrisno Lukito, merupakan pemilik PT Graha Cemerlang.
Dia terseret kasus dugaan mafia tanah seusai karyawannya bernama Djoko Sukamtono, telah terbukti melakukan pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Hingga Djoko pun telah divonis 2 tahun 6 bulan.
Warga setempat bernama Idris, adalah yang menjadi korban kasus tersebut melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, tak berselang lama tersangka Sutrisno Lukito, diringkus di Kota Bandung Jawa Barat hingga kasusnya masuk meja hijau.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red