Mabes Polri Tangkap Penyebar Hoax UU Cipta Kerja, Nih Pelakunya

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, JAKARTA – MABES Polri menangkap perempuan berinisial FD (36), warga Makassar, Sulsel terkait penyebaran hoax Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Penangkapan diumumkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Argo Yuwono menuturkan, hoax yang dimaksud berkaitan dengan 12 pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, salah satunya berisi kabar uang pesangon hingga upah minimum kota dan kabupaten dihilangkan.

“Ini sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi dan masyarakat melihat kalau seperti ini, dan setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax karena tidak benar seperti apa yang disahkan DPR,” kata Argo.

Wakapolri, “Hoaks itu Merusak, Kufur Nikmat”
Menurut jenderal bintang dua tersebut, tim dari Bareskrim Polri akhirnya melakukan pelacakan yang mana akhirnya Polisi menemukan ada yang mengunggah di media sosial. Lokasinya di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pada hari Kamis 8 Oktober 2020, anggota kita ke sana dan kita lakukan penyelidikan di sana, dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan dan meng-upload di Twitter-nya @videlyae,” ujar Argo.

Setelah dilakukan penangkapan di sana kemudian polisi membawa pelaku ke Jakarta, dan dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan dan menyiarkan berita bohong itu di akun Twitter-nya hingga menyebabkan terjadinya keonaran.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti antara lain sim card handphone.

“Lalu, apa motif pelaku? Argo menyebut yang bersangkutan merasa kecewa karena tidak bekerja (pengangguran). BN01

Cyber/Red
Mpap s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60