Maraknya Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal yang Kian Marak Akhirnya Ormas Badak Banten Ikut Soroti

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Lebak – Semakin maraknya aktivitas kegiatan tambang batubara ilegal atau tambang rakyat (TR) yang beraktivitas di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Lebak, Banten semakin lama semakin menjadi-jadi dan seolah olah tidak tersentuh hukum.

Terbukti dengan hilir mudiknya armada pengangkut mutiara hitam tersebut yang dibawa dari tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Kecamatan Bayah, ke perkotaan.

“Setiap kali akan ditertibkan mereka selalu mengatasnamakan rakyat. Ini terkesan akal-akalan pemodalnya, dengan membenturkan rakyat dengan pemerintah. Ini harus komprehensif penanganannya, bila perlu presiden sendiri yang atensinya,” tegas Ketua DPW Badak Banten Siprandani, Rabu (26/4/23).

Menurut pria yang kerap disapa Ki Ragil ini, kegiatan penambangan yang mengatas namakan rakyat tersebut seolah olah adalah kegiatan pertambangan legal atau resmi.

Sementara itu mereka tidak memperhatikan dampak amdal yang akan terjadi oleh ulah mereka.

Dampak kerusakan Lingkungan dan bencana alam yang kerap terjadi akhir ini seperti banjir bandang, kondisi air sungai yang sudah diambang batas kekeruhan, kerusakan fasilitas umum seperti jalan raya menjadi kotor dampak mobil angkutan tambang illegal.

Bahkan yang lebih miris lagi sudah berapa banyak korban yang nyawanya melayang sia-sia akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan SOP penambangan.

“Semuanya terjadi akibat dampak aktivitas tambang ilegal tersebut. Bagaimana tidak mereka yang mengatas namakan rakyat tanpa peduli akan terjadi pasca tambang akan datangnya kerusakan lingkungan dan bencana alam dan korban jiwa sudah tak dapat di hitung,” sesalnya.

Mirisnya lagi aktivitas yang mencolok mata tersebut terkesan tidak ada perhatian tegas dari pemerintah mau pun aparat penegak hukum.

Pemerintah harus punya marwah dan berani serta tegas melakukan penertiban mulai dari akar-akarnya sampai ke atasnya seperti para cukong dan pembelinya karena batubara ilegal ini dijual keluar daerah Lebak.

Sebab pikir Ragil, jika pembelinya juga ditertibkan dan ditangkap, maka secara otomatis bisnis ilegal ini akan mati dengan sendirinya.

“Kami menduga dalam bisnis ini sudah banyak permainan, makanya kami meminta pemerintah pusat yang turun tangan langsung untuk memastikan penyelesaian masalah tersebut dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Terkait Persoalan tambang Rakyat Ilegal atau lebih dikenal TR tersebut, lanjut Siprandani, bagi masyarakat sekitar sudah bukan rahasia umum lagi.

Hasil alam jenis batubara atau mutiara hitam yang melimpah dikelolah dengan cara ilegal oleh para cukong.

Terbukti kegiatan tersebut aman-aman saja tanpa ada tindakan dan sanksi hukum yang tegas dari pemerintah terkait. Padahal setiap detik negara telah dirugikan di segala bidang.

Padahal masih kata Siprandani, praktik pertambangan ilegal tersebut sudah jelas melanggar undang undang Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Pemerintah pusat harus mempunyai solusi cepat dan tepat jangan dibiarkan mengambang. Sebab masalah TR ini sudah puluhan tahun,” ujarnya.

*Puskominfo Indonesia*

Cyber_Red
M.a

banner 300x250

Related posts

banner 468x60