Mata Elang Makin Meresahkan Polisi Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Kota Serang – Kembali terjadi, dan kali ini diduga kian maraknya persoalan MATEL (mata elang) di wilayah Kota Serang yang membuat ricuh soal penarikan kendaraan.

Hal itu berawal dari penarikan paksa unit kendaraan roda dua milik konsumen bernama Didi, warga Mancak Kabupaten Serang, oleh pihak yang diduga debt collector yang juga disinyalir telah dibekingi oleh oknum anggota TNI, dari salah satu perusahaan leasing yang ada di Wilayah Kota Serang.
Rabu, (09-11-2022).

Seperti yang telah dijelaskan oleh salah satu Nara sumber atas nama “YK, (inisial), menuturkan kepada media, bahwa Penarikan paksa unit kendaraan konsumen di jalanan yang dilakukan oleh pihak eksternal lising sangat disayangkan dan dianggap sudah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

“Debt collector yang juga dikenal dengan sebutan mata elang, (MATEL) akhir-akhir ini tingkahnya makin meresahkan.
Untuk ini Saya, akan meminta pihak berwajib harus segera turun tangan untuk menindak lanjuti nya”,
kata YK,

Diketahui sebelumnya, bahwa korban atas nama Didi, warga Mancak hendak mengurus administrasi kependudukan ke Dukcapil Kota Serang, tiba tiba didepan komplek ruko sekitaran Cipete korban dicegat dan dirampas motornya oleh oknum matel yang juga diduga dikoordinir oleh oknum anggota TNI.

“Sangat disayangkan, masih ada oknum anggota yang membackingi matel matel di Banten”, Kususnya di kota serang yang dalam hal ini sudah sangat sangat meresahkan masyarakat, paparnya.

“Karena TNI sendiri memiliki Sapta Marga sebagai sumpahnya, dan TNI sahabat rakyat sesuai program KSAD Dudung

Maka dalam hal ini, menurut YK, seharusnya ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

“Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia,” kata YK.

Seperti pada ketetapan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012, tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

“Artinya, jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut penagih (debt colletor) tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen.

“Kami mohon terhadap APH (aparatur penegak hukum) agar tindak leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan yang dilakukan di jalan, sebab hal tersebut merupakan tindak pidana perampasan.

“Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,” jelas YK, Salah satu warga Kota Serang, sekaligus sebagai nara sumber yang saat ini turut menyesalkan atas tidakan perampasan unit motor oleh oknum MATEL, Tutupnya.

*Puskominfo Indonesia
Cyber _Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60