cyberinvestigasi.com, 05, Maret 2021, Lebak – Menindaklanjuti tentang sebuah pemberdayaan Masyarakat di Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak- banten tentang persiapan Penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021, diadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2021 Desa Sudamanik. Jumat, (5/03/2021).
Dalam musyawarah Desa khusus tersebut, salah satu pembahasan ialah mengenai penetapan peraturan kepala desa tentang penerima bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2021, dengan jumlah penerima 180-kpm warga yang layak menerima bantuan karena dampak covid19.
Acara Musdesus yang diselenggarakan di ruang rapat Kantor Desa Sudamanik, yang mana juga dalam kesempatan acara tersebut telah dihadiri oleh Pendamping kecamatan Eki Baehaki, Perangkat Desa, BPD, Ketua LPM, dan Ketua-Ketua Kelompok, serta Pendamping Desa, serta Bhinmas dan Babinsa Desa Sudamanik.
Dalam kesempatan tersebut, Supri, Kepala Desa Sudamanik mengatakan.
“Dalam Musyawarah Desa Khusus ini, tidak lain adalah mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021, jelasnya.
Dalam hal ini Supri, dirinya juga menambahkan”,
Dengan menerapkal protokol kesehatan, acara berjalan dengan lancar, pungkasnya.
Halsenada juga disampaikan oleh Edi Supriyadi, dalam rapat tersebut telah dibenarkan bahwa jelas pembahasan ini adalah rapat khusus.
“Untuk ketetapan penerima manfaat, dan kegiatan lain yang menunjang pemulihan ekonomi masyarakat untuk menjadi empat poin utama prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang akan menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, terang Edi.
Oleh karena itu, agenda utama dalam Musdesus ini yakni membahas dan menyepakati tentang dari 180 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),
Setelah melalui pembahasan dengan mengacu pada data KPM BLT-DD Tahun 2020, akhirnya disepakati jumlah KPM BLT-DD Tahun 2021 sebanyak 180 KPM.
Cyber/Red
(Supriyadi)