IMG 20220216 093259

Negara Sudah Mengakui Atas Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

0 0
Silahkan Share
Read Time:2 Minute, 3 Second

Cyberinvestigasi.com, 16 Februari 2022, Bandar Lampung – Republik Indonesia sudah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, dan yang mana bahwa di dalam Pasal 18B ayat (1). “Bahwa Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang (UU) khusus.
Contohnya seperti di Papua,” ujar Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah.

M. Adli Abdullah menambahkan, dalam Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.

“Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang,” katanya saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik, dalam Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya di Lamban Kuning, Bandar Lampung, pada pekan lalu, Sabtu (12/02/2022).

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat menjelaskan, mengenai tata cara pengakuan masyarakat hukum adat tidak diperlukan UU tersendiri.
Karena pada hakikatnya, norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hanya menegaskan mekanisme prosedural.

“Sedangkan mengenai kriteria atau parameter atau ukuran suatu masyarakat disebut hak tradisional masyarakat tentang hukum adat, hanya merupakan indikator yang harus diperhatikan manakala suatu masyarakat dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat.

“Jika indikatornya sudah ada maka tidaklah perlu diatur secara rigid, sebab frasa “mengakui” dan “menghormati” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mana telah jelas menunjukkan eksistensinya, ketentuan konstitusi telah mendeklarasikannya,” jelas M. Adli Abdullah.

BACA JUGA :  Warga Dari Dua Kelurahan di Kota Serang Minta Keseriusan PEMKOT Untuk Membangun Jalan Poros

Tidak hanya UUD Tahun 1945 saja yang mengakui masyarakat hukum adat, melainkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Selanjutnya M. Adli Abdullah, juga mengungkapkan, pengaruh UUCK terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti dan bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat.

“UUCK “mengatur ulang” dengan mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum.

Dalam menutup paparannya, M. Adli Abdullah menyebutkan tiga hal penting dalam hukum tanah adat, Yakni adanya subjek, yaitu masyarakat adatnya”,
Dan adanya objek yaitu tanah, untuk adanya penguasaan fisik terhadap tanah adat.

Selain dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Diskusi Publik ini juga menghadirkan Tokoh Masyarakat Adat Lampung, Dang Ike Edwin dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bustami Zainuddin.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%